PASBAR | Andora : Polres Pasbar tindak kegiatan Ilegal Mining di Kecamatan Tanah Batahan Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa tanggal (16/08/2022).
Penindakan yang dilakukan oleh Tim gabungan Sat Intelkam Res Pasbar, Sat Reskrim Res Pasbar, Polsek Ranah Batahan dan Polsek Sungai Beremas pada hari Selasa kemarin, berlangsung terkendali, aman dan tertib.
Tim gabungan tersebut sebelum melakukan penindakan untuk menghentikan kegiatan illegal mining (Tambang Emas) tanpa izin di kawasan tersebut, terlebih dahulu pada pukul Jam 14.20 WIB di Mako Polsek Tanah Batahan membagi tim menjadi dua yakni Tim satu dipimpin oleh oleh Kasat Intelkam, Team dua dibawah pimpinan Kapolsek Ranah Batahan.
Pada pukul 15.00 WIB. masing -masing team bergerak menuju lokasi kegiatan ilegal mining (Tambang Emas) di aliran Sungai Batang Taming Kejorongan Taming Julu dan Kejorongan Simpang Tolang.
Sekitar pukul 16.00 WIB tim satu yang dipimpin oleh Kasat Intelkam, AKP Zukri Ilham, S.H. berhasil melakukan penindakan ilegal mining (Tambang Emas) di aliran Sungai Batang Taming Kejorongan Taming Julu Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat, dengan menemukan 1 (Satu) unit alat berat jenis Hitachi PC 210 yang sedang melakukan kegiatan ilegal mining dan saat akan dilakukan penangkapan pelaku melarikan diri.
Sementara, saat Tim dua yang di pimpin oleh Kapolsek Ranah Batahan, IPTU Mulyadi, S.Sos bergerak pada pukul 16.30 WIB melaksanakan penindakan ilegal mining di aliran Sungai Batang Tamin Kejorongan Simpang Tolang Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat berhasil menemukan 1 (Satu) unit alat berat jenis CAT PC 200 yang sedang berada di lokasi kegiatan penambangan emas.
Pada saat pengamanan, alat berat tidak bisa di hidupkan dikarenakan komputer alat berat dibawa pergi oleh operator sehingga alat berat tidak bisa di amankan untuk di bawak ke Polres Pasaman Barat.
Pada pukul 18.00 WIB dilaksanakan rolling untuk mengeluarkan alat berat jenis Hitachi PC 210 yang diamankan dari Kejorongan Taming Julu menuju mobil trado, dan akhirnya mobilisasi alat berat jenis Hitachi PC 210 tersebut baru dapat dilakukan pada pukul 23.00 WIB. untuk menuju ke Polres Pasaman Barat.
Keesokan harinya, Rabu (17/08/2022) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari Barang bukti alat berat jenis Hitachi PC 210 yang berhasil diamankan tersebut tiba di Polres Pasaman Barat, untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Pasaman Barat.
Kapolres Pasbar, AKBP M. Aries Purwanto
melalui Kasat Intelkam, AKP Zukri Ilham, S.H.yang didampingi oleh Kapolsek Ranah Batahan Iptu Mulyadi, S.Sos dan Kapolsek Sungai Beremas IPTU Dwi Rahmat Hadi Yanto, S.H.serta Kanit I Sat Intelkam Aipda Efnu Sahada, S.H. menyampaikan, Operasi penindakan ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat tekait kegiatan penambangan emas illegal di daerahnya.
Dikatakannya, aktivitas penambangan emas itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.
Sebagai tindak lanjut dari adanya pengaduan itu, akhirnya dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Sat Intelkam Polres Pasbar dengan Polsek Ranah Batahan dan Polsek Sungai Beremas untuk melakukan penindakan.
Kapolres Pasbar, AKBP. M.Aries Purwanto melalui
Kasat Intelkam, AKP Zukri Ilham, S.H. menambahkan bahwa, pihaknya tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan tambang emas ilegal di wilayah kerjanya.
” Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti kegiatan ilegal mining atau tambang-tambang liar, apalagi yang tak memiliki izin, kami berterimakasih dan mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan juga ikut bekerjasama dalam melakukan operasi penindakan tambang ilegal ini,” ucapnya. *a-News