PEMATANG SIANTAR | AndoraNews : Sat Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidanan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar subsidi.
Pelaku Halasson Situmorang (50) warga Kulim Kabupaten. Bengkalis Provinsi Riau itu, ditangkap di tanah kelahirannya Tombak Pulo Pulo Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar di lokasi kebun sawit Jalan Manunggal Karya, 17 Agustus 2022 sekira pukul 16.20 WIB lalu. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung SH, melalui Kasihumas AKP Rusdi Ahya, Selasa (23/08/2022).
Berdasarkan LP/625/ VIII/2022/Reskrim, tanggal 17 Agustus 2022, penimbunan BBM subsidi tanpa ijin usaha tersebut berada di Jalan Manunggal Karya Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar tepatnya di Sawitan Tombak Pulo Pulo.
Terkait informasi tersebut, Personil Polres Pematang Siantar mengecek langsung melakukan penyelidikan. Dan benar, dilokasi tepatnya di Sawitan Tombak Pulo Pulo, Polisi melihat ada 1 orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima dari masyarakat tersebut sedang melakukan pengangkutan BBM jenis bio solar.
Ditempat kejadian di temukan 1 unit mobil truk merek Isuzu warna putih, Nopol BM 9565 RU yang bermuatan 12 drum bertuliskan pertamina berisi BBM jenis bio solar, 15 drum kosong bertuliskan pertamina dan 1 buah balteng ukuran 1000 L.
Selain itu, Polisi melakukan pengecekan di gubuk yang berada di tempat kejadian dan ditemukan 1unit mesin pompa merek Tiger yang sudah terpasang selang buang dengan panjang ±39 meter dan selang hisap dengan panjang ±3.4 meter, 25 buah jeregen kosong, 1 buah tangki air yang terbuat dari plastik warna hitam,1 buah viber plastik warna kuning yang berisikan BBM jenis bio solar, 1 buah viber plastik warna kuning dalam keadaan kosong, 3 buah balteng ukuran 1000 L, 1 buah ember plastik warna hitam, 2 buah corong plastik warna abu-abu.
Kepada petugas Sat Reskrim, pelaku mengaku bahwa, BBM jenis bio solar tersebut untuk dijual dan pelaku mengaku tidak ada memiliki ijin dari pihak berwenang. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Pematangsiantar guna proses hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, pelaku dijerat Pasal 55 Subs Pasal 53 huruf (c) yo Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.” *maste/desi/a-News.
Editor : Nilson Pakpahan.