Pasbar|AndoraNews: Proses Hukum terkait Kasus Korupsi Mega Proyek Pembangunan RSUD Pasbar terus berlanjut, terbukti hari ini Jumat (26/08/2022) kembali Kejari Pasbar tahan 4 tersangka lagi.
Meskipun secara maraton, namun perlahan
tapi pasti, Jajaran Kejaksaan Negri Pasaman Barat terus melanjutkan proses pengembangan kasus Mega Proyek RSUD Pasbar.
Dimana sebelumnya, Kejari telah menahan tujuh pelaku dugaan korupsi dengan menetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Pasbar tahun anggaran 2018-2020.
Kejaksaan Negeri Pasbar, kini kembali melakukan penahanan, terhadap empat orang tersangka AHS, LA,TA dan YE. yang pada saat itu ke empat nya merupakan pejabat dan panitia tender pada pembangunan RSUD Pasbar tersebut.
“empat tersangka yang kami tahan hari ini merupakan pejabat dan panitia tender pada pembangunan RSUD Pasbar tahun anggaran 2018 – 2020 lalu,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intel, Elianto yang didampingi Kasi Pidana Khusus Andi Suryadi saat jumpa pers dengan Insan Pers yang ada di Pasbar.
Menurut Elianto, ke empat tersangka tersebut telah diperiksa sebagai saksi sejak pagi tadi (Jumat, 26/08/2022) dan setelah selesai diperiksa akhirnya keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 19.30 WIB.
Adapun ke empat tersangka tersebut, saat ini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menerima suap dan gratifikasi dalam penentuan pemenang tender dari PT MAN Energindo senilai Rp700 juta.
Dikatakannya, ke empat tersangka langsung ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat.
Ginanjar Cahya Permana melalui Elianto kembali
menjelaskan, penahanan terhadap empat tersangka itu merupakan lanjutan pengembangan penyidikan dalam pembangunan Mega Proyek RSUD Pasaman Barat.
Diterangkanya lagi, Mega Proyek RSUD Pasbar yang nilai kontraknya sebesar Rp 134.859.961. 000. tersebut, anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018-2020 (multi years).
Elianto menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil audit ahli teknis, kerugian fisik yang ditimbulkan ada ditemukan mark up dan kekurangan volume pekerjaan.
Mark up dan kekurangan volume ditemukan sebesar Rp 20 miliar, hingga berdasarkan hal tersebut, akhirnya penyidik telah memiliki dan memenuhi dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan masing-masing tersangka.
“Seperti biasa, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, terlebih dahulu kita melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes COVID-19 kepada mereka,” ujar Elianto.
Menurutnya, setelah dinyatakan sehat kemudian langsung diantarkan dan dititipkan ke Rutan Polres Pasaman Barat selama 20 hari kedepan.
Ditambahkanya, hingga hari ini pihaknya telah menetapkan sebelas tersangka dalam kasus pembangunan Mega Proyek RSUD tersebut, sedangkan empat yang ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Pasbar diantaranya adalah mantan Kepala Bagian ULP Pasbar inisial AHS sedangkan tiga lainnya (LA, TA dan YE) adalah panitia lelang.
Dijelaskannya lagi, dari sebelas tersangka tersebut, sembilan orang di antaranya telah ditahan di Rutan Polres Pasbar, sedangkan dua orang tersangka lainnya HW dan BS saat ini sedang memperoleh perawatan di Rumah Sakit karena kondisi kesehatan.
“Ke-empat tersangka dikenakan ancaman Pasal 2, pasal 3, pasal 5 ayat 2 jo pasal 55 KUHP dan pasal 11 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman paling singkat 1 tahun penjara, paling lama 5 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling tinggi Rp 250 juta,” terang Elianto.
Elianto kembali menegaskan, pengembangan terhadap kasus perkara mega proyek RSUD ini akan terus dilanjutkan, sedangkan akan adanya tersangka baru dalam waktu dekat kemungkinan masih ada.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intel, Elianto, terakhir berpesan dan menghimbau kepada seluruh pejabat pengambil kebijakan dan pejabat pengguna anggaran maupun panitia lelang proyek di Pasbar agar tidak bermain api untuk tetap nekat melakukan pelanggaran.
“jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi di Kabupaten Pasaman Barat,” tutupnya.
(Zoelnasti) a-News.