PROBOLINGGO|ANDORANEWS: Satreskrim, Satreskoba bersama Polsek jajaran Polres Probolinggo terus gencar menangani penyakit sosial di masyarakat. Dalam kurun waktu Agustus 2022 sebanyak 26 kasus berhasil diungkap dengan mengamankan 35 tersangka.
26 kasus itu terdiri dari 4 kasus perjudian online, 1 kasus perjudian ayam, 2 kasus pencurian dengan pemberatan, 1 kasus illegal logging (penebangan pohon), 8 kasus penyalahgunaan narkotika, dan 10 kasus obat keras berbahaya.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan ia sangat mengapresiasi kinerja anggotanya dalam mengungkap kasus yang menjadi penyakit masyarakat.
Terutama dalam mengungkap kasus penyakit masyarakat seperti perjudian yang merupakan atensi Bapak Kapolri Jenderel Listyo Sigit Prabowo. Total dari lima kasus perjudian diamankan 6 orang tersangka dengan barang bukti 24 lembar kertas rekapan judi, 5 unit handphone, dua kartu ATM, tiga ekor ayam, dan uang sebesar Rp. 811.000.
“Penyakit mssyarakat ini harus kita berantas. Apalagi kasus perjudian dimana akan membuat masyarakat semakin malas sehingga tidak mau bekerja dan hanya mengharapkan peruntungannya melalui judi online tersebut,” kata Kapolres Probolinggo saat konferensi pers di halaman Gedung Mapolres Probolinggo, Jumat (2/9/2022).
Selain itu, kasus perederan dan penyalahgunaan narkotika juga menjadi perhatian Kapolres Probolinggo sebab dari 8 kasus narkotika diamankan 13 orang dengan barang bukti 81,34 gram sabu-sabu.
Sementara untuk 10 kasus obat keras dan berbahaya berhasil 12 tersangka dengan barang bukti pil jenis Trihexipenidly sebanyak 2.941 butir dan pil jenis Dextromethorphan sebanyak 614 butir.
“Kasus narkotika ini menjadi perhatian kita bersama sebab sangat merusak generasi bangsa. Apalagi para pelakunya ini ada yang menjadi guru, mantan anggota dewan yang semestinya memberi pencerahan ataupun contoh yang baik bagi masyarakat, akan tetapi malah melakukan tindak pidana narkotika ini,” tutur Kapolres Probolinggo.
Lebih lanjut Kapolres Probolinggo mengaku miris melihat banyaknya masyarakat yang masih belum sadar sehingga melakukan tindakan pidana yang merupakan penyakit masyarakat.
“Semoga dengan ungkap kasus ini, kondisi Kamtibmas di Kabupaten Probolinggo akan semakin lebih baik. Untuk masyarakat kami ucapkan terima kasih atas bantuan informasinya melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838), sehingga kami dapat mengungkap berbagai kasus ini,” ucap Kapolres Probolinggo.
Ancaman hukuman terhadap tersangka Perjudian jenis togel online yakni Pasal 303 KUHP subs Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman selama-lama 10 (sepuluh) tahun penjara.
Sementara untuk penyalahgunaan narkotika, para tersangka terancam Pasal 114 ayat Sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan untuk kasus obat keras berbahaya para tersangka terancam Pasal 197 Sub 196 UU Ri no 36 tahun 2009 tentang kesehatan pidanan kurungan maksimal 10 tahun penjara. *(RD/MR) a-News.