BOGOR | AndoraNews : Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Zanariah mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan Nomenklatur Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 terkait Pengarusutamaan Gender di Indonesia.
Pada seminar yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri di Hotel Swiss Bellin mengusung tema “Formulasi Kebijakan yang Efektif bagi Pemajuan Pengarusutamaan Gender di Indonesia” di hadiri oleh 45 orang, terdiri dari perwakilan Kemendagri, Kemendikbud, Kemenko PMK, KemenPPPA, Kemenkeu, Kemensos, KemenPUPR, Kedutaan Kanada, dan beberapa perwakilan KBRI.
Dengan narasumber sebagai berikut : Femmy Eka Kartika Putri Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK; Leny Nurhayanti Rosalin Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA; Woro Srihastuti Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Bappenas; Dr. Kanya Eka Santi Direktur Rehabilitas Sosial Anak Kemensos; Dra Betni Humiras Purba, M.Si Direktur Instrumen HAM Kemenkumham; Muhammad Ridwan Kementerian PUPR; Mr.Jamshed Kazi UN Women Indonesia; Mr. Kevin Tokar Kedutaan Besar Kanada-Jakarta; Ms. Cai Cai UNESCAP; Wiwin Istanti Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu; Vivi Andriani Kepala Biro Perencanaan, Sekretariat Jenderal Kemendikbud.
Adapun tujuan Seminar ini untuk dapat meningkatkan pemahaman tentang isu gender pada seluruh Kementerian masing-masing, disamping itu juga diharapkan mampu meningkatkan keterampilan dalam Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) melalui metode yang telah di tetapkan untuk berjalannya program tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).
Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi salah satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang dilakukan secara berkesinambungan. Pengintegrasian Gender dalam Program Pembangunan antara lain bertujuan untuk Mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di berbagai bidang pembangunan di Indonesia. Mewujudkan sistem politik yang demokratis, pemerintahan yang desentralistik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta pemberdayaan masyarakat yang partisipatif.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2011 tentang Revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan PUG di Daerah. Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender mengintruksikan kepada pemerintah daerah untuk dapat menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang berperspektif gender dan tertuang dalam dokumen perencanaan seperti dokumen RPJMD, Renstra, RKPD dan Renja dengan cara mengintegrasikan gender melalui metode Analisis Gender atau yang sering kita kenal dengan Gender Analisis Pathway (GAP).
Isu pengarusutamaan gender sudah digaungkan di Indonesia sejak puluhan tahun lalu, mulai dari Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2000 yang bicara tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Pemerintah telah menetapkan perundang-undangan nasional sebagai bentuk dukungan untuk PUG. Namun hal tersebut belum berjalan secara linear dan efektif untuk implementasi PUG. Implementasi mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dengan perbandingan 25% setara dengan 0,7x kenaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pemahaman mengenai pentingnya PUG paling utama berasal dari lingkup keluarga. Banyak kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang pelakunya orang terdekat/ keluarga. Beberapa tantangan dan hambatan yang ada yaitu perda diskriminatif, kesenjangan upah, keterwakilan perempuan di posisi utama, beban perempuan sebagai kepala keluarga, dan faktor budaya patriarki.
Ditjen Bina Bangda yang diwakili oleh Direktur SUPD IV turut menyampaikan bentuk dukungan Kemendagri terhadap PUG melalui PPRG. Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang pedoman penyusunan APBD TA 2022, didalamnya menyebutkan mendorong penyusunan APBD yang responsif gender dan menjadi dasar pemerintah daerah untuk melaksanakan PUG. Prioritas dalam hal pengarusutamaan gender juga turut dilakukan di daerah, seperti supervisi khusus, peningkatan partisipasi politik dan partisipasi perempuan, dan penguatan kewirausahaan bagi perempuan.
“Untuk memperkuat kapasitas kelembagaan PUG dimulai dari menyusun dan memanfaatkan data terpilah gender, mendorong seluruh OPD untuk melaksanakan PUG melalui PPRG, memperkuat pendampingan/supervisi sampai OPD menyusun GBS, dan monitoring dan evaluasi kualitas ARG,” ujar Zanariah.
Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Dalam Negeri bahwa biro perencanaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas sekretariat jenderal dalam Pengoordinasian dan penyusunan rencana Program dan anggaran serta monitoring , Evaluasi dan pelaporan kinerja pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan Kementerian.
Zanariah menyampaikan terkait Evaluasi Pelakasanaan PUG di Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah telah menyampaikan surat kepada Sekretaris jenderal dengan Nomor 460/2384/Bangda tanggal 15 Juni 2020 Hal Penginputan Aplikasi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Lingkup Kementerian Dalam Negeri.
Harapannya, seminar ini dapat menjadi salah satu solusi dalam meminimalisir kesenjangan gender di dalam masyarakat, sehingga dapat mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di berbagai sektor pembangunan, ekonomi, pendidikan dan sektor lainnya di Indonesia.* *Desi/Maste/a-News.