Mataram NTB | AndoraNews:Pengabdian terhadap hukum dengan menjadi pengacara sangatlah baik untuk keadilan sosial bagi masyarakat indonesia.
Untuk menjadi seorang pengacara di tempuh beberapa tahapan yaitu Mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA),Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA),Mengikuti magang selama dua tahun,Pengangkatan dan sumpah.
Dikala kita berbicara tentang dunia advokat kami coba mewawancarai ketua organisasi advokat, PROPINDO korwil Nusa Tenggara Barat (NTB),Muhammad Gufran.,S.H di ruangan pengadilan tinggi Nusa tenggara barat yang sedang melaksanakan penyumpahan terhadap anggotanya.
Pesan saya bagi advokat muda tersebut untuk mampu menerapkan ilmu hukum yang di kuasai dalam menjalankan profesinya,menurutnya,perkembangan ilmu hukum telah berkembang pesat,seiring kemajuan teknologi sehingga menjadi sangat dinamis,jadi para advokat juga harus menjaga kode etik profesi dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat.
“Alhamdulillah kami telah melaksanakan penyumpahan terhadap anggota organisasi kami PROPINDO yang dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat
DR.H.A.S Pudjoharsoyo,S.H., M. Hum dan itu berjalan aman lancar serta penuh dengan kebahagiaan dan untuk itu kami dari organisasi PROPINDO mengucapkan terimakasih,” tutupnya.(Gunawan) a-News.