BP3KRI Laporkan CV. JL ke Disnaker Kab. Bandung : Dugaan Pelanggaran Perusahaan  

BANDUNG | AndoraNewsKetua Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3KRI), Uzuan Fajarudin Marpaung SE SH MH melaporkan  CV. Jaya Lestari (JL) yang punya nama lain PT. Omega Lestari (PT OL) dan Polaric Texcore, yang diduga melakukan banyak pelanggaran ketenagakerjaan ke Disnaker Kabupaten Bandung, secara resmi pada hari Selasa, 9 November 2022 kemarin.

CV. JL yang punyai nama lain PT. OL dan Polaric Texcore adalah  Perusahaan Manufaktur yang bergerak di bidang Printing Textile, dengan lokasi pabrik di Jalan Cisirung KM 2 No. 171 Bandung dan di daerah Majalaya Kabupaten Bandung, didirikan oleh Agnes dan Kevin Lumanta (Beni Setiawan) dan memiliki ratusan karyawan.

“Tadi kami berkunjung langsung ke Disnaker Kabupaten Bandung serta mengirim surat ke beberapa Institusi penegak Hukum lainnya. Untuk menindak lanjuti adanya dugaan banyaknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.” ujar Uzuan kepada AndoraNews.com via HP di Bandung, Minggu (13/11/2022).

Dijelaskan Uzuan, perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak 2012 silam dilihat dari website perusahaan http://polaric-texcore.com/ melakukan usahanya tanpa pengolahan limbah Ipal di tempat TPS B 3-nya. inlet sampai dengan tempat pengolahannya belum sempurna. Terutama masih banyak limbah yang berceceran di mesin-mesin operasi (mesin produksi), selatnya juga belum diolah dan belum dirapikan.

Uzuan juga menambahkan “TPS belum tertib masih bersatu dengan bahan-bahan kimia. Ijin belum ada karena masih terhambat pengurusan UKLPL yang ada pada dinas terkait yang membidanginya. Dan Dansektor 7 Satgas Citarum Harum Kolonel Kav Purwadi juga pernah memimpin patroli dan cek pengolahan limbah pabrik CV. Jaya Lestari di bulan Januari 2022”.

Pemilik perusahaan tersebut, lanjut Uzuan, wajib bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan lingkungan di sekitarnya. Sedangkan untuk pertanggungjawaban perusahaan itu atas dugaan pelanggarannya, BP3KRI telah mendatangi  kantor Disnakertrans Kabupaten Bandung pada hari Selasa, 8 November 2022, untuk melaporkan CV. Jaya LestariI. Berikut dugaan pelanggaran :

1. Pengawas Disnaker Kabupaten Bandung belum pernah melakukan pemeriksaan regular masalah ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Peundang Undangan Ketenagakerjaan di CV. Jaya Lestari.

2. Perusahaan CV. Jaya Lestari tidak memiliki PP (Peraturan Perusahaan) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Sehingga Karyawan menjadi resah atas aturan yang dibuat pengusaha secara sepihak.

3. Pihak CV. Jaya Lestari tidak mempunyai Wajib Lapor Perusahaan ke Disnaker yang harus dibuat dan update setiap tahun. Sehingga banyak complain yang sampaikan setempat dan karyawannya sendiri, diantaranya :

a. Tidak memiliki Wajib Lapor ketanaga kerjaan sesuai UU No.7 Tahun 1981

b. PKWT tidak di daftarkan di Disnaker

c. SK Pengangkatan Tenaga Kerja Tetap (PKWTT), Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) List/rekap Kontrak Kerja Karyawan. Perjanjian Kerja Karyawan harian.

d. Tidak memiliki Surat izin/ Pengesahaan Pemakaian Ketel Uap, Bejana tekan, Pesawat angkat, & angkut, Pesawat tenaga dan produksi, Motor diesel, batubara, Instalasi listrik, Penyalur petir, Instalasi pemadam kebakaran, Perancah, Tanur dan lain lain.

e. Tidak memiliki Daftar/ list penggunaan bahan kimia dan jumlah kapasitas yang tersimpan.

f. Tidak memiliki Serifikat/ piagam pengesahan panitia pembinaan keselamatan dan Kesehatan kerja (P2K3)

g. Tidak memiliki Dokumen hasil uji sanitasi dan lingkungan (UKL/UPL/DPLH)

h. Tidak memiliki Akte Pengawasan Ketenagakerjaan

i. Tidak memiliki Daftar/ List peralatan dan mesin yang di pergunakan berikut kapasitasnya.

4. Adanya gaji karyawan CV. Jaya Lestari di bawah UMK. Ini juga yang membuat perusahaan tidak mempunyai Wajib Lapor Perusahaan dan takut memberikan bukti atau rekap pembayaran upah karyawan harian, bulanan dan borongan.

5. adanya Sebagian besar karyawan CV. Jaya Lestari yang tidak didaftarkan BPJS Ketangakerjaan dan Kesehatan

6. Semua karyawan CV. Jaya Lestari berstatus karyawan kontrak baik dari level terendah sampai Direktur

7. Tidak adanya potongan PPH 21 atas gaji karyawan yang seharusnya ada potongan. Ini berindikasi akan adanya kerugian negara atas penerimaan pajak.

Dalam dugaan dan indikasi pelanggaran yang dilakukan CV. Jaya Lestari maka :

1. Dalam pasal 17 UU No. 24 Tahun Tahun 2011 diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS Karyawan di kenai sanksi administrative berupa; Teguran tertulis, Denda dan/ atau Tidak mendapatkan pelayanan public tertentu. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 Tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar.

2. Menurut pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 akan mendapatkan sanksi berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp. 100.000.

Sementara dalam dugaan dan indikasi tindak pidana CV. Jaya Lestari :

1. Sanksi Perusahaan membayar gaji di bawah UMR di jelaskan dalam pasal 81 ayat (63) UU Cipta Kerja, bahwa peusahaan yang membayar upah dibawah UMR, maka akan di kenai sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan denda minimal Rp. 100 juta dan maksimal Rp. 400 juta. 

2. Menurut pasal 188 UUK, Perusahaan yang tidak memiliki PP (Peraturan Perusahaan) akan dikenakan sanksi pidanan berupa denda antara Rp. 5 juta sampai Rp. 50 juta. Tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.

3. Dalam pasal 10 UU No. 7 Tahun 1981 mengenai wajib lapor ketenagakerjaan. Dalam undang undang tersebut bahwa perusahaan yang tidak melakukan pelaporan ketenaga kerjaan akan diancam dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000 atau pidana penjara paling lama 3 bulan.

“Kami tinggal menunggu hasil temuan dan klarifikasi Disnaker Kabupaten Bandung atas laporan kami tersebut terhadap pengawasan kepada CV. Jaya Lestari terkait kepatuhan perusahaan terhadap UU Cipta Kerja,,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan perusahaan jangan coba-coba melakukan suap dan memberi gratifikasi agar tidak berhadapan dengan hukum. Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Tim Redaksi AndoraNews sudah berusaha konfirmasi ke pihak perusahaan CV JL (atas nama Muksin-red) melalui whatsapp (WA), namun belum mendapat respon. *a-News/Kop.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini