PASBAR|Andoranews. : Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kabulkan permohonan Restorative Justice pada hari Selasa, (24/01/2023) yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sekitar pukul 07.00 WIB.
Pelaksanaan permohonan restorative justice terhadap 2(dua) perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kepada Direktur Narkotika Jampidum dan Direktur Oharda Jampidum tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Asintel beserta jajaran, serta seluruh kejari se-Sumatera Barat.
Adapun perkara yang dimohonkan restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat terhadap 1(satu) perkara narkotika dengan nama tersangka Paisal Bin Suardi panggilan Paisal yang disangka melanggar Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dan terhadap 1(satu) perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan nama tersangka Monza Putra Bin Syamsuar panggilan Monza yang disangkakan melanggar pasal 44 ayat (4) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Permohonan Restorative Justice atas dua permohonan yang berlangsung lancar tanpa kendala tersebut akhirnya oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dikabulkan dan disetujui oleh Jampidum melalui Direktur Narkotika dan Direktur Oharda.
(Zoelnasti)