TANGERANG | AndoraNews : Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tak lagi ditransfer melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, namun langsung ke rekening sekolah. Hal ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 yang lalu.
Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan sekolah untuk membuat pelaporan penggunaan dana BOS secara online. Selain melalui pelaporan online, sekolah juga diminta untuk mempublikasikan laporan penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah. Dengan demikian, para murid maupun orangtua murid dapat mengetahui dan mengawasi realisasi penggunaan dana.
Kepala SMKN 5 Kota Tangerang, yang berada di Jalan Tripraja No. 1 Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, bahwa dalam pengelolaan dana BOS akan senantiasa transparan. Berapa penerimaan dan pengeluaran dana BOS bisa diketahui secara gamblang.
“Penggunaan dana BOS akan diketahui oleh Pendidik, Komite Sekolah dan bahkan saat rapat dengan orang tua siswa akan dipaparkan,” pungkas Sri Sulastri di ruang kerjanya.
Sementara itu Drs. Supandi yang menjabat Kepala Sekolah SD Negeri Sukasari 5, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang mengungkapkan bahwa dana BOS yang diterima dibuat pelaporannya secara online sehingga publik dapat mengetahuinya secara transparan dan akuntabel. *AndNews.
Pewarta : Muslim.
Editor : Mastete Martha.