Pembunuhan Berencana : JPU Tuntut Hendri Hernando Hukuman Mati

BANDUNG | AndoraNews : Hendri Hernando bin B Sutikno Hartono dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).

“Surat Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bandung, bapak Sugeng Sumarno, di Pengadilan Negeri Bale Endah,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bandung, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/02/2023).

Jaksa Sugeng Sumarno menyebut bahwa terdakwa Hendri telah bersalah sesuai dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer terhadap korban Muhammad Mubin.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Hendri Hernando dengan pidana mati,” kata Sugeng Sumarno.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi tuntutan bagi Hendri, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, menurutnya perbuatan terdakwa pun tergolong sadis.

“Karena dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik,” kata dia.

Kemudian, menurutnya, perbuatan terdakwa dilakukan di hadapan anak di bawah umur, yang mengakibatkan anak tersebut trauma berat.

“Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” katanya.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah, menambahkan, bahwa
Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa disebutkan,
aksi pembunuhan itu terjadi pada 18 Agustus 2022 di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Peristiwa itu bermula ketika Muhamad Mubin memarkirkan mobilnya di depan rumah Hendri.

Kemudian Mubin ditegur oleh Hendri di depan rumahnya tersebut. Lalu terdakwa secara membabi buta tiba-tiba menusuk korban belasan kali menggunakan pisau hingga menyebabkan tewas.

Dia menambahkan, sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (21/02/2023).

“Agendanya mendengarkan pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum dan terdakwa Hendri Hernando,” kata Mumuh. *AndNews.

Pewarta : Syamsuri.

Editor : Mastete Martha

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini