Hj.Roheni dijadikan Tersangka dan Terdakwa dalam Kasus TPPU.Tanpa Adanya Laporan.

Mataram NTB | AndoraNews: Sidang perkara TPPU yang di laksanakan dipengadilan negeri klas 1A Mataram berjalan dengan penuh bantahan yang di mana menurut pengacara terdakwa Yose Priono,S.H,M.H dan Siti Nurma,S.H yang beralamat di Meninting Garden, Batu Layar, Lombok Barat.

Terkait perkara ibu Hj.Roheni yang menjadi klien kami,Yose Priono,S.H,M.H dan Siti Nurma,S.H, sebagai tim kuasa hukum,dia tidak bersalah, dimana ibu Hj.Roheni dijadikan tersangka dan terdakwa oleh jaksa penuntut umum(JPU) tidak mendasar karena tidak adanya pidana asal dan tanpa adanya juga laporan,oleh instansi terkait yang bisa melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang(TPPU), untuk bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat(1) peraturan kepala kepolisian RI.no 6 tahun 2019 tentang penyelidikan tindak pidana(Perkapkapolri 6/2019),bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan;1.Laporan dan/atau pengaduan.dan 2.surat perintah penyelidikan.

“Berdasarkan peraturan kepala kepolisian RI diatas,penyidik dan penuntut umum,di duga mengkriminalisasi klien kami,dengan mengunakan pasal TPPU sehingga menjadi tersangka dan terdakwa.” Penjelasan tim kuasa hukum menjelaskan.

“Apalagi tuntutan jaksa penuntut umum(JPU) itu,tidak bisa dibenarkan,karena tidak sesuai hukum acara dan itu sangat ironis bagi kami selaku pengacara terdakwa,yang menyedihkan lagi Hj. Roheni klien kami yang sudah lansia tersebut dituntut delapan tahun penjara dan tanahnya yang puluhan hektar itu mau disita.”terangnya lagi.

“Kami juga sebagai pengacara Hj.Roheni telah mengajukan nota keberatan secara lisan kepada ketua majelis hakim,agar pemeriksaan perkara terdakwa dihentikan.”tutupnya (Gunawan). AndNews.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini