JAKARTA | AndoraNews : Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum Dan Ketidakadilan (Perkomhan) menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi pimpinan Pusat yang berlangsung di kediaman Ketua Umum Jalan Slamet Riyadi I Jakarta Timur, Jumat (07/07/2023) malam.
Dalam rapat itu hadir Perwakilan Pimpinan Wilayah dari beberapa daerah diantaranya dari Medan, Cirebon, Subang, Tangerang Selatan, Jawa Tengah dan lain lain. Dalam Rakor itu juga dibahas seputar gugatan ke Menkopolhukam Mahfud MD yang berakhir perdamaian melalui proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kegiatan itu juga Ketua Umum Perkomhan Priyanto, S.H., M.H. memberikan surat keputusan atau mandat kepada calon Ketua kantor perwakilan Perkomhan dan Kantor Bantuan Hukum Perkomhan dari beberapa daerah. Selain itu, juga membahas dan membedah beberapa kasus yang masuk berupa aduan dari Masyarakat.
Ketua Umum Perkomhan Priyanto, S.H., M.H. mengatakan, hadirnya Perkomhan ini untuk membantu masyarakat korban mafia hukum dan ketidakadilan yang membutuhkan bantuan hukum. Diharapkan, dapat memberikan solusi baik dalam pendampingan hingga persidangan.
Dengan demikian, masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum mendapatkan keadilan dan pelayanan bantuan Hukum. Perkomhan akan proaktif membela korban mafia hukum dan ketidakadilan, untuk itu masyarakat dapat menghubungi Perkomhan.
Gugatan Berakhir Damai
Dalam kesempatan itu, Ketum Perkomhan Pfriyanto juga menyampaikana bahwa gugatan kepada Menkopolhukam atas perbuatan melawan hukum lantaran dinilai telah mengintervensi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perihal putusan penundaan pemilihan umum (Pemilu), bderakhir damai.
Ketua Umum (Ketum) Perkomhan Priyanto mengungkapkan, kesepakatan damai antara kedua belah pihak terjadi dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menko Polhukam mengajukan proposal perdamaian. Kami sepakat terhadap isi perdamaian tersebut,” ujar Priyanto kepada media ini seusai Rakor dan konsulidasi di Jalan Slamet Riyadi I Jakaarta Timur, Jumat (07/07/2023) petang.
Namun demikian, Priyanto tidak mengungkapkan secara rinci proposal perdamaian yang diajukan oleh Menko Polhukam selaku pihak tergugat. Adapun dalam gugatan nomor perkara 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada 29 Maret 2023 ini, Mahfud diminta untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 1.025.000.000.
“Alhamdulillah sudah didapatkan titik temu antara tergugat dan penggugat melalui proses mediasi yang cukup alot di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.” Tandas Priyanto. *Dessi/Mastete.