JAKARTA | AndoraNews :Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, menyetujui sebanyak 5 perkara narkoba yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Aji Kalbu Putera, membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (09/08/2023).
Menurut Aji, kelima perkara tersebut adalah :
1. Tersangka Andik Prasetyo bin Sulaiman yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Ttentang Narkotika.
2. Tersangka I Zainal Abidin bin H Hotib dan
3. Tersangka II Hajar bin H Abdul Haq, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Tersangka Marsuki Bin Nilam, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5. Tersangka Aan Andreawan bin Mochammad Subandi, yang disangka melanggar Pasal Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
– Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
– Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
– Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
– Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
– Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
– Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Marang, memerintahkan Kajari Tanjung Perak menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Selain perkara narkoba tersebut, Jampidum Fadil Zumhana juga menyetujui 2 perkara pidana umum lainnya dari Kejari Tanjung Perak dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
Kedua perkara itu adalah :
1. Atas nama tersangka Agung Irawan bin Sukarjo dalam perkara 378 tentang pinjaman mobil yg tidak dikembalikan, malahan disewakan pelaku dgn alasan untuk memenuhi kebutuhan pelaku.
2. Atas nama tersangka Mitha Maulina Agustin binti Sunarto dalam perkara 362 tentang pencurian kartu ATM milik teman pelaku, kemudian karena teman pelaku mengetahui pin ATM korban, oleh pelaku kemudian diambil uangnya melalui ATM kurang lebih Rp 4 juta.
Oleh pelaku uang tersebut digunakan untuk mengobati wajahnya yang memiliki bekas luka karena kecelakaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, antara lain:
– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
– Tersangka belum pernah dihukum;
– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
– Pertimbangan sosiologis;
– Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Kajari Tanjung Perak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. *
Editor : Syamsuri.