JAKARTA | AndoraNews : Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus ) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dan Tim dari Kejari Tabanan serta Direktorat Jenderal Pajak, telah melakukan sita eksekusi dalam perkara tindak pidana perpajakan atas nama Terpidana Hartanto Sutardja.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (26/08/2023), menyebutkan, adapun sita eksekusi dilaksanakan terhadap seluruh area tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 02078 dan Nomor: 02081 di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, dengan luas masing-masing 200 M2, sehingga total tanah yang disita seluas 400 M2.
Sita eksekusi dilakukan guna melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap Terpidana Hartarto Sutardja yaitu membayar uang pengganti sejumlah Rp292.130.545.114.
“Jika Terpidana tidak mampu membayar uang pengganti paling lama 1Â bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya disita oleh Jaksa lalu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Ketut Sumedana.
Dia menambahkan, pelaksanaan sita eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 892/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr) tanggal 17 Nopember 2021 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: Print-363/M.1.11/Fu.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 (P- 48A) yang ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dalam perkara tindak pidana perpajakan atas nama Terpidana Hartanto Sutardja.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H. *Kop.
Editor : Syamsuri.