BOGOR | AndoraNews : Pada Rabu, 30 Agustus 2023, sidang perdana terhadap Rocky Gerung (RG) dari Perkomhan (Asosiasi Pembela Korban Mafia Keadilan dan Ketidakadilan) digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (30 Agustus, 2023). Terdakwa Rocky Gerung tidak hadir dalam sidang hari itu.
Tempat tinggal penggugat dalam hal ini Perkomhan terletak di rumah Walikota E3 No. 13 Meruya Selatan, Jakarta Barat, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Cibinong pada Rabu (30/08/2023) sore, dengan agenda pemeriksaan berkas perkara. Namun Rocky Gerung tidak hadir dalam persidangan yang terdaftar dengan nomor perkara 271/Pdt.G/2023/PN.Cbn.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menilai PN Cibinong Bogor telah mengeluarkan surat panggilan kepada terdakwa Rocky Gerung, namun rumahnya di Desa Gunung Batu, RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Wilayah Administratif Bogor, Jawa Barat, kosong. Sehingga undangan tersebut disampaikan melalui kantor Desa Bojong Koneng.
Oleh karena itu Pengadilan Negeri Cibinong akan mengembalikan panggilan ke alamat tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 12 September 2023. Sementara itu, usai persidangan, Ketua Perkomhan Priyanto, SH, MH mengatakan terdakwa yakni Rocky Gerung hadir untuk menggunakan hak hukumnya sebagai terdakwa. “Kami mengapresiasi dan meyakini Rocky Gerung sebagai akademisi hadir untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa segala permasalahan hukum dapat diselesaikan berdasarkan mekanisme hukum yang ada,” ujarnya.
Priyanto merinci, Lembaga Presiden merupakan lembaga tinggi negara yang dimiliki oleh orang banyak, dan oleh karena itu, menghina, memfitnah atau mengejeknya tidaklah bijaksana. Namun jika ada orang yang melanggar aturan ini, masyarakat berhak menggugat secara hukum.
Menurut Priyanto, Lembaga Presiden adalah milik rakyat dan oleh karena itu, menghina, memfitnah atau mengejeknya tidaklah bijaksana. Ia menegaskan bahwa undang-undang menjamin hak bagi masyarakat untuk mengkritik pemerintah, namun ada batasan yang tidak boleh dilanggar. “Karena hak kebebasan berpendapat/mengkritik dijamin oleh undang-undang, namun ada rambu-rambu yang tidak bisa dilanggar,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa kasus Rocky Gerung ini merupakan alasan untuk meningkatkan pendidikan hukum dan kesadaran hukum masyarakat berdasarkan undang-undang.AndNews.