JAKARTA | Andoranews : Saat ini perlu adanya pemidanaan progresif untuk memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara atas kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi dalam bidang perkebunan dan pertambangan guna menjaga ekosistem secara ekologis maupun ekonomis.
Demikian dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Ketut Sumedana, saat menerima audiensi Pengurus Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dalam rangka kunjungan silaturahmi dan perkenalan singkat mengenai Badan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove, yang berlangsung di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (13/09/2023).
Pernyataan itu disampaikan Ketut Sumedana mengingat selama ini hanya diterapkan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara dan kerugian perekonomian negara pada setiap perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Sementara Sekretaris Utama BRGM Ayu Dewi Utari menyatakan bahwa Indonesia mempunyai luas lahan gambut sebesar 13,9 juta hektar dan luas sebaran mangrove 3,3 juta hektar dalam peta mangrove nasional 2021. Dari total luas wilayah tersebut, BRGM memiliki target restorasi gambut lebih dari 1,2 juta hektar dari lahan yang rusak, serta target rehabilitasi mangrove yang tersebar hingga 600 ribu hektar secara nasional.
Selain itu, Ayu juga menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan BRGM guna mengurangi kerusakan yakni dengan mensukseskan program Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove.
“Kegiatan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove ini sangat berpengaruh positif dengan kedaulatan negara sehingga perlu dijalankan secara terukur, konsisten dan berkelanjutan,” tuturnya.
Dalam mendukung upaya pelaksanaan percepatan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove ini, Sekretaris Utama BRGM berharap ke depannya dapat mengajak Kejaksaan untuk turut bersama mensukseskan program ini dalam aspek penegakan hukum.
“Kejaksaan akan senantiasa membantu dan mendukung segala upaya yang dilakukan BRGM untuk mensukseskan Kegiatan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove demi kedaulatan negara,” ujar Kapuspenkum. *And/Kop.
Editor : Syamsuri.