BOGOR | Andoranews : Sidang kedua gugatan Perkomhan terhadap Rocky Gerung di PN. Cibinong Kabupaten Bogor digelar, Selasa (12/09/2023) dengan agenda pemeriksaan surat kuasa Tergugat. Dalam Surat Kuasa tercatat sekitar 20 advokat yang diberikan kuasa oleh Rocky Gerung untuk menghadapi gugatan Perkomhan.
Tidak tanggung-tanggung bahwa 20 advokat dalam Kuasa Hukum Rocky Gerung di antaranya berasal dari LBHI dan Kontras dan tercatat nama Haris Azhar dan Prof. Dr. Deny Indrayana, S.H, M.H.
Sidang selanjutnya (siding ketiga-red) dijadwalkan pada hari Senin tanggal 18 September 2023 pukul 10.00 WIB dengan agenda mediasi dengan mediator non hakim Dr. KMS. Herman, S.H.,M.H.
Perkomhan (Perkumpulan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum daan Ketidakadilan) menggugat Rocky Gerung terkait Tergugat telah mengeluarkan perkataan yang tidak pantas dan telah menyebarkan berita bohong yakni dengan menyatakan bahwa Jokowi berupaya menunda Pemilu.
Rocky Gerung harus bisa membuktikan Jokowi menunda Pemilu 2024 di Pengadilan dan harus bisa membuktikan Jokowi menjual IKN ke Cina. Di Pengadilan Tergugat harus pula membuktikan fakta bukan asumsi. Kalau Tergugat tidak dapat membuktikan berarti Tergugat telah mengeluarkan berita bohong yang memiliki konsekuensi hukum.
Perkomhan melakukan proses hukum terhadap Rocky Gerung untuk memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat. Begitu pula agar Rocky Gerung sadar bahwa kebebasan berpendapat yang dijamin UUD 1945 ada batasanya yaitu tidak boleh melanggar kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum.
Fungsi hukum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia. Dalam pergaulan di masyarakat dan dalam demokrasi ada norma-norma yang tidak boleh dilanggar. Perbuatan melawan hukum bukan hanya melanggar hukum, melanggar norma kesopanan dan kepatutan juga merupakan perbuatan melawan hukum. *And.