Medan | Andoranews : Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa 10.134,39 gram (10 kg) sabu, 140.021 gram (140 kg) ganja, 141 butir, dan 10 butir pecahan pil ekstasi seberat 50,58 gram.
“Dari barang bukti narkotika tersebut ada 10 tersangka yang ditangkap, di antaranya jaringan antarprovinsi,” ujar Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Toga H. Panjaitan di Kantor BNNP Sumut Jalan Williem Iskandar Pasar V Barat I No. 1-A Medan Estate, Deli Serdang, Jumat.(22/9/2023)
Ia merinci barang bukti dan tersangka yang ditangkap di antaranya pil ekstasi 90 butir ditambah 10 butir pecahan seberat 31,67 gram dengan tersangka MI(21) dan SP (21) warga Medan.
Kemudian sabu seberat 1.134,39 gram dengan tersangka Jl (43) warga Medan dan ganja 21 gram dengan tersangka E(62) warga Kota Binjai, katanya.
“Selanjutnya ganja 140 kilogram dengan tersangka J(37) warga Deli Serdang, S (38), MS (52), dan IP (49) yang semuanya warga Goyo Luwes, Aceh,” kata Toga.
Ia mengatakan BNNP juga menyita 51 butir pil ekstasi seberat 18,91 gram dengan tersangka E (45) warga Medan dan 9 kilogram sabu dengan tersangka Z (50) warga Muara Batu, Aceh.
“Barang bukti yang disita tersebut dimusnahkan dengan memakai mobil incinerator dan dibakar, sebagian lagi untuk bukti di persidangan,” ucap Toga.
Dia mengatakan sebanyak 10 tersangka tersebut melanggar dan diancam hukuman Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2006 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun atau 20 tahun penjara.
“Dari hasil penangkapan itu, anak bangsa yang terselamatkan dari ganja 233.3468 orang, pil ekstasi 443 orang, dan sabu 81.075 dengan total 314.896 orang,” ucapnya.
Reporter Andoranews.
(Dodi Faisal)