Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa 2 Saksi

JAKARTA | AndoraNews : Tim penyidik pada Jampidsus Kejagung memeriksa 2 saksi terkait kasus Korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa, Sumatera Utara.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kedua saksi itu adalah HBL, selaku Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa dan AW, selaku Direktur PT Christalenta Pratama.

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

“Mereka diperiksa untuk berkas perkara atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, dan Tersangka AG,” ujar Ketut Sumedana, di Jakarta. Senin (22/01/2024).

Seperti diketahui, Kejaksaan RI mengusut kasus proyek multi year pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 yang menghabiskan anggaran Rp1,1 triliun.

Namun setelah anggaran negara habis, jalur kereta api tersebut tidak bisa dimanfatkan.

Jumat pekan lalu (19/01/2024), jaksa penyidik menetapkan enam orang tersangka perkara Korupsi Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017–2019.

Pengumuman itu disampaikan langsung Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.

“Pada sore hari ini, kami Kejaksaan Republik Indonesia melakukan satu proses penetapan tersangka dan sekaligus melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dalam kasus Perkeretaapian,” kata Kuntadi didampingi Ketut Sumedana, saat itu.

Kuntadi menyampaikan, penetapan keenam tersangka tersebut setelah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa sekitar 48 orang saksi dalam kasus ini.

“Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini kami menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka,” ujarnya.

Keenam tersangkanya, lanjut Kuntadi, yakni NSS dan ASP, mereka selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek tersebut dan mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatera Utara (Sumut).

“AAS dan HH, keduanya selaku PPK [Pejabat Pembuat Komitmen], RFY selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Konstruksi 2017, serta AGB selaku direktur PT BYG, selaku konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan,” ujarnya.

Kejagung langsung menahan keenam orang tersangka tersebut untuk kepentingan proses penyidikan. Tersangka AAS, RFY, dan HH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, AG di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan NSS dan AGB di Rutan Salemba,” katanya.

Kuntadi menjelaskan, kasus ini terjadi pada periode 2017–?2019. Pada tahun tersebut, Balai Teknik Perkeretaan Medan mengadakan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

Dalam pelaksanaan pekerjaaan tersebut, lanjut Kuntadi, kuasa pengguna anggaran (KPA) telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberap fase sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan. *Kop/, berbagai sumber.

Editor : Syamsuri.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini