Yudi Indra Gunawan Beri Pencerahan tentang Sistem Hukum dan Restoratif Justice

JAKARTA | AndoraNews :Penegakan hukum humanis yakni Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang diterapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yakni perkara-perkara yang menarik perhatian dan menyentuh hati nurani khalayak masyarakat.

Demikian disampaikan Kepala Biro Umum (Karo Umum) Kejaksaan Agung, Yudi Indra Gunawan SH MH, kepada sejumlah mahasiswa hukum yang mengikuti pertukaran mahasiswa (Student Exchange Program) saat berkunjung ke Kejaksaan Agung, di Jakarta, Jumat (23/02/2024).

Pada kunjungan itu materi yang dibahas meliputi sistem hukum dan penerapan Restoratif Justice (RJ) di Indonesia.

Atas berbagai pertanyaan dari para mahasiswa, Kepala Biro Umum juga berkesempatan menjelaskan tentang penegakan hukum humanis yakni Keadilan Restoratif (Restoratif Justice/RJ) yang diterapkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yakni perkara-perkara yang menarik perhatian dan menyentuh hati nurani khalayak masyarakat.

Adapun peserta yang mengikuti Program Pertukaran Mahasiswa ini berjumlah 60 yang terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Pancasila serta mahasiswa pertukaran pelajar dari Universiti Malaya, Universiti Teknologi Mara Malaysia, Ateneo De Manilla University Philippine, Prince of Songkala University Thailand, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Warmadewa.

Dalam kunjungan ini, Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H. selaku pemateri melakukan diskusi interaktif terkait dengan tugas, fungsi pokok dan kewenangan Kejaksaan serta organisasi Kejaksaan.

Dijelaskan Yudi, terdapat 7 satuan kerja dan 2 (dua) badan yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan Badan Pemulihan Aset.

Selain itu, sesi diskusi dengan para mahasiswa juga meliputi pembahasan terkait penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Kejaksaan RI. *AndNews/Kop.

Editor ,: Syamsuri.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini