JAKARTA | AndoraNews : Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Bambang Sugeng Rukmono SH MH, mengirim utusan Studi Banding (Benchmarking) ke Kejaksaan Agung (SPO) Korea Selatan (Korsel).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/03/2024), menyebutkan, benchmarking selama seminggu dihitung sejak tanggal 02 Maret hingga 07 Maret 2024.
Benchmarking atau studi banding itu dalam rangka pengayaan materi dalam penyusunan manajemen talenta kepegawaian Jaksa sebagai jabatan fungsional yang memiliki kekhususan.
Adapun pelaksanaan benchmarking dilatarbelakangi pentingnya penguatan dominus litis Jaksa sebagai officieren van justitie atau magistraat, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang berdampak pada perlunya perubahan sistem kepegawaian jaksa yang menekankan status Jaksa sebagai Aparatur Sipil Negara yang memiliki kekhususan.
Seperti diketahui, SPO Korea Selatan juga menganut sistem inkuisitorial seperti Indonesia, yang menempatkan Jaksa dan hakim sebagai penyelenggara perkara pidana (dominus litis) juga mewakili kepentingan umum masyarakat dalam rangka penegakan hukum.
Hal ini yang kemudian menjadi dasar Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono mengirimkan delegasi untuk melakukan benchmarking dengan SPO Korea Selatan.
Kegiatan Delegasi ini diawali dengan kunjungan ke museum sejarah Kejaksaan Korea Selatan untuk mempelajari sejarah perkembangan Kejaksaan dan sistem hukuman pidana dari zaman kerajaan Joseon, penjajahan Jepang masa revolusi hingga Kejaksaan Korea di masa modern.
Jika dibandingkan dan ditelusuri, Jaksa Indonesia pun dihapus dari Adhyaksa/dhyaksa dari zaman Majapahit yang se-zaman dengan Kerajaan Joseon, kemudian kedua negara sama-sama bertransformasi menganut sistem Inkuisitorial pasca penjajahan Belanda.
Hal yang menarik, Presiden Korea saat ini Yoon Suk Yeol adalah mantan Jaksa Agung Korea Selatan periode 2019 s/d 2022.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan mengunjungi National Digital Forensic Center (NDFC), badan khusus di bawah SPO Korea Selatan yang bertugas memastikan alat bukti elektronik dapat dijadikan alat bukti yang kuat di lapangan.
NDFC ini didukung oleh pegawai forensik yang mumpuni lulusan PhD forensik, ilmu komputer dan ilmu lain yang relevan.
Terakhir, Delegasi mendapatkan kesempatan bertatap muka dan berdiskusi dengan Bagian Perencanaan dan Kerjasama Internasional di Kejaksaan Agung Korea Selatan.
Delegasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang berkunjung ke SPO Korea Selatan beranggotakan Eko Adhyaksono, SH, MH, Dr. Andre Abraham, Ibnu Sahal, SH, MH, dan juga didampingi oleh Tenaga Ahli Jaksa Agung Fachrizal Afandi, Ph.D serta Konsultan dari PT Arofrasa . * *Adn.
Penulis : Syamsuri .
Editor : Â Mastete Martha.