JAKARTA | AndoraNews : Jaksa Agung Burhanuddin melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 86 Tahun 2024 tertanggal 18 Maret 2024 menunjuk Rudi Margono menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Rudi Margono menggantikan Narendra Jatna yang mendapat promosi menjadi Staf Ahli Jaksa Agung (Eselon I) Bidang ekonomi, sosial dan budaya Kejaksaan RI.
Narendra Jatna menduduki jabatan Staf Ahli Kejaksaan RI (Eselon I) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TPA/Tahun 2024. Sedangkan Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjadi Staf Ahli (Eselon I) Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional Kejaksaan RI berdasarkan Keppres Nomor 13/TPA/Tahun 2024.
Jaksa Agung Burhanuddin melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 86 Tahun 2024 menunjuk Agus Salim sebagai Kajati Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam SK penyembuhan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menunjuk Teguh Subroto sebagai Kajati Kepulauan Riau (Kepri).
Sedangkan Bambang Haryanto yang saat ini sebagai Kepala Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menduduki jabatan yang ditinggalkan Agus Salim sebagai Kajati Sulawesi Tengah (Sulteng).
Selanjutnya Teguh Darmawan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, akan menjadi Kajati Bangka Belitung (Babel).
Berdasarkan catatan koranpagionline.com, masih terdapat beberapa jabatan Kajati di Indonesia yang kosong atau ditinggalkan pejabat sebelumnya karena pensiun, antara lain : Kejati Kalimantan Timur (Kaltim), Kejati Kalimantan Barat (Kalbar), Kejati Jambi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung . Masing-masing sebagai pejabat Eselon II.
Sedangkan untuk pejabat Eselon I (b) yang masih kosong karena pejabatnya sudah pensiun atau mendekati pensiun antara lain : Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas) Kejaksaan RI, Sesbadiklat Kejaksaan RI dan Sesjampidum Kejaksaan RI. Ini belum termasuk pejabat Eselon III di sejumlah Kejati di daerah maupun pejabat Eselon II di Kejagung.
Seperti diketahui di lingkungan Kejaksaan, jika salah satu pejabatnya terkena rotasi/mutasi maka tiga atau empat tingkat pejabat di bawahnya pun akan terkena rotasi/mutasi.
Dan hal itu sudah lazim terjadi di Kejaksaan. Oleh karena itu, saat ini sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan, baik di daerah-daerah maupun di Kejagung sedang diliputi perasaan “harap-harap cemas” menanti Surat Keputusan (SK) Mutasi Jaksa Agung Burhanuddin.
Mereka yang menginginkan promosi tentunya sangat berharap segera mendapatkan SK mutasi promosi jabatannya agar cepat sesuai dengan usia pensiun.
Sedangkan pada bagian lain, para pejabat Eselon II dan III ini pun diliputi kecemasan dengan bakal berakhirnya masa kepemimpinan kabinet Presiden Jokowi seiring dengan terpilihnya Presiden Prabowo.
Para pejabat ini cemas akan menunggu lama lagi SK mutasi Jaksa Agung baru di era Presiden Prabowo. Oleh karena itu, mereka pun menunggu SK Pengobatan dari Jaksa Agung Burhanuddin.
Mereka pun berharap dan berdoa Presiden Prabowo mengembalikan Prof Dr Burhanuddin SH MH sebagai Jaksa Agung karena sudah teruji mumpuni kinerja dan integritasnya dalam penegakan hukum. * TN/ Kop.