Padang, AndoraNews.com – Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pembelaannya terhadap dr Richard Lee terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana berita Bohong yang dilaporkan oleh LBH QISTH di Mapolda Sumsel pada Sabtu (04/05/24) beberapa hari lalu.
Hotman Paris Hutapea mengatakan, bahwa Richard Lee tidak bisa dijerat Pasal 28 ayat 3 UU ITE karena konten yang dibuat Richard tidak menimbulkan kerusuhan dan kerugian di masyarakat.
“Karena pasal 28 ayat 3 UU ITE konten jadi tindak pidana jika ada kerusuhan. Ini kan tidak ada kerusuhan dan OB nya tidak keberatan tidak membuat laporan. Coba konten yang beredar di masyarakat, saya yakin 70 persen adalah rekayasa. Itu bukan tindak pidana, tidak ada unsur tindak pidana yang terpenuhi,” ujar Hotman Paris Hutapea saat diwawancarai awak media pada Kamis (09/05/24).
Direktur LBH QISTH., Dr (c) Kurnia Saleh, SH, MH yang merupakan Pelapor Richard Lee menyayangkan pernyataan Hotman Paris tersebut dan pernyataan tersebut benar-benar misleading.
“Pasal 28 ayat (3) memang mensyaratkan adanya kerusuhan, tapi Hotman Paris tidak membaca sampai selesai. Dia tidak membaca penjelasan makna kerusuhan dalam UU ITE. Makna kerusuhan itu adalah kondisi menganggu ketertiban umum diruang fisik,” ucap Kurnia Saleh dalam press release yang diterima media AndoraNews.com melalui WhatsApp, Jum’at (10/05/24) pukul 20.14 WIB.
Kurnia Saleh mengatakan, sekarang kita kaji apa itu ketertiban umum. KBBI bilang ketertiban umum adalah kondisi dimana masyarakat berjalan dalam suasana yang aman, damai dan teratur.
“Di lapangan, timbul kerusuhan di institusi Polri. Polisi sudah menjalankan tugas pengamanan berdasarkan informasi dari video dr Richard Lee dan pelaku pencurian sudah ditangkap. Ternyata pelakunya adalah OB nya sendiri dan mengakui pencurian itu settingan,” terang Kurnia Saleh.
Dimana tidak rusuh, lanjut Kurnia Saleh, saat Polisi menangkap rupanya pencuriannya settingan, saat Polisi berhasil mengungkapkan bahwa dr Richard Lee menyebar berita bohong dan Polisi dituduh melakukan kekerasan terhadap OB.
“Jadi kalau Hotman bilang tidak ada kerusuhan, jelas sudah terjawab dan Pernyataan itu jelas menyesatkan. Apalagi Saat ia bilang tidak ada kerugian, kan sudah jelas, Polri lah yang menderita kerugian, karena Polisi menjadi korban berita bohong yang disampaikan oleh dr Richard Lee. Apalagi di padang kita lihat ada demonstrasi besar-besaran terhadap dr Richard Lee,” ujar Kurnia Saleh.
Kurnia Saleh juga menyampaikan, Hotman Paris tidak mengikuti perkembangan terkait pidana berita bohong. Ratna Sarumpaet tidak sampai mengeprank Polisi, tidak sampai menimbulkan demonstrasi, tapi diputus bersalah dan divonis 2 tahun.
Menurut Kurnia Saleh, jika dr Richard Lee bisa lepas, sejarah mencatat bahwa siapapun bisa membuat berita bohong dan ‘mengeprank’ institusi Polri dan bisa lolos dari jerat hukum. Jadi saya prediksi, sikap Polri dalam menindaklanjuti Laporan terhadap dr Richard Lee ini menentukan kewibawaan Polri sendiri.
“Kebebasan berekspresi telah menjelma menjadi kebablasan berekspresi, akan ada dr Richard Lee-Richard Lee lainnya. Tidak hanya Polisi yang menjadi korban, mungkin ke depan Institusi TNI, Institusi Jaksa, Institusi Hakim yang menjadi korban prank dan instrumen untuk mempromosikan bisnisnya,” tutup Kurnia Saleh. (Robbie)