BNNP SUMBAR Melakukan Pemusnahan Barang Bukti 141Kg Ganja

Padang | AndoraNews:Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) melakukan pemusnahan barang bukti 141 Kg Ganja yang dibawa oknum Polres Padang Panjang. BNNP SUMBAR Melakukan Pemusnahan Barang Bukti 141Kg Ganja

Pemusnahan tersebut di Lapangan Koramil 03/Padang Selatan, Kota Padang, Kamis (17/05/24) pukul 09.41 WIB.

Kepala BNNP Sumbar., Brigjen Pol Riki Yanuarfi, SH, M.Si mengatakan, bahwa BNNP Sumbar mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan Kebijakan Nasional mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

“Yang termasuk dalam hal ini adalah penanganan dan pemusnahan barang sitaan Narkotika, prekursor Narkotika dan bahan kimia lainnya secara aman sebagaimana diatur dalam Peraturan,” jelas Brigjen Pol Riki Yanuarfi.

Menurut Brigjen Pol Riki Yanuarfi, pemusnahan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

“Untuk itu pada tanggal 03 Mei 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman telah mengeluarkan penetapan status barang sitaan Narkotika berupa Narkotika,” ucap Brigjen Pol Riki Yanuarfi.

Brigjen Pol Riki Yanuarfi menjelaskan, bahwa Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat 140.699 (Seratus empat puluh ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) gram untuk dimusnahkan.

“Sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa pemusnahan barang bukti tersebut wajib dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya penetapan dari Kejari dan dalam keadaan tertentu pemusnahan tersebut dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama,” terang Brigjen Pol Riki Yanuarfi.

Pemusnahan barang bukti, lanjut Brigjen Pol Riki Yanuarfi, ini merupakan komitmen bersama aparat penegak hukum di Sumbar sekaligus mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat baik dari BNN, Kejaksaan maupun Kepolisian.

Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengapresiasi seluruh Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan, Kepolisian, Kanwil Kumham, Lapas Kelas IIA Padang dan Lapas Kelas IIB Tanjung Pati yang telah berkolaborasi sehingga berhasil mengungkap 1 (satu) jaringan peredaran gelap Narkotika jenis ganja lintas Provinsi.

“Kolaborasi ini tentu saja tidak hanya sekedar peringatan secara seremonial saja akan tetapi diperlukan keberlanjutan untuk mewujudkan Sumatera Barat menjadi Provinsi yang Bersih Narkoba,” tutup Brigjen Pol Riki Yanuarfi.

Ikut hadir dalam pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja ini yaitu, Gubernur Sumbar (mewakili), Kapolda Sumbar (mewakili), Kajati Sumbar (mewakili), Kepala Kumham Sumbar (mewakili), Kepala BPOM Sumbar, Pimpinan Ombudsman RI perwakilan Sumbar, Kapolresta Padang Panjang (mewakili). Ketua Pengadilan Negeri Padang, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Kepala LP Klas II A Padang, Kepala Lapas Klas II B Tanjung Pati, Danramil 03/Padang Selatan, Kepala Pegadaian Cabang Terandam, Ketua LSM Granat Sumbar dan para undangan lainnya.*AndNews

Penulis  :  Robbie

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini