Tunda Penahanan Terhadap Delapan Tersangka, Aspidsus Kejati Sumbar : Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Padang | AndoraNews.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menunda penahanan terhadap delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Disdik Sumbar).

Sejatinya, penahanan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar pada Jum’at (31/05/24). Namun, terjadi perubahan rencana.

“Intinya, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka yang sudah hadir sejak pagi hingga sore ini, artinya kami minta mereka datang lagi Minggu depan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar., Hadiman kepada awak media, Jum’at (31/05/24).

Selain itu, lanjut Hadiman, pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap tujuh dari delapan tersangka. Satu tersangka berinisial BA selaku Direktur CV Sikabaluan Jaya Mandiri tidak hadir tanpa keterangan.

“Salah satu tersangka berinisial BA tidak hadir, tanpa alasan atau keterangan apapun. Kami jadwalkan pemanggilan pekan depan, jika tidak datang juga, maka akan kami jemput paksa dan tangkap,” ucap Hadiman.

Kendala yang dihadapi penyidik dalam pemeriksaan tersebut adalah ketidakhadiran BA sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi yang terjadi di Disdik Sumbar.

“Tersangka BA tidak ada ditempat, begitu penyidik menyampaikan surat panggilan dan dicari ke rumah, dia sudah pindah,” ujar Hadiman.

Menurut Hadiman, dalam rangkaian pemeriksaan, pihaknya belum menerima keterangan dari para tersangka terkait nama baru yang berpotensi terjerat dugaan korupsi di Disdik Sumbar.

“Sekarang masih dalam tahap pemeriksaan. Belum bisa kami sampaikan hasilnya, pemeriksaan masih berjalan. Namun, para tersangka menerangkan sesuai dengan apa yang ia alami, kami ketik, tanyakan, siapa yang lain itu, ke mana aliran dananya,” jelas Hadiman.

Hadiman mengatakan, bahwa penahanan tersangka merupakan kewenangan dari penyidik.

Hadiman menerangkan, kalau penahanan, itu kewenangan penyidik, namun karena pemeriksaan belum selesai, belum ditahan. Kami menunggu lengkap semua hasil pemeriksaan, karena butuh waktu.

“Sampai hari ini belum selesai pemeriksaan penyidik, kalau tidak selesai dijadwalkan Minggu depan, kalau kami jadwalkan hari Kamis atau Jum’at sesuai kebutuhan penyidik,” tutur Hadiman.

Sejauh ini, 7 (tujuh) tersangka yang menjalani pemeriksaan sangat kooperatif dalam menjalani rangkaian pemeriksaan.

“Mudah-mudahan mereka tetap kooperatif. Apa yang ia alami, sampaikan saja, siapa menikmati, kepada siapa menerima atau ke mana aliran dana, atau peran siapa terkait pengadaan ini, hendaknya mereka menyampaikan (secara terbuka) kepada penyidik,” ungkap Hadiman.

Sebagaimana diketahui, Kejati Sumbar telah menetapkan 8 (delapan) tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Disdik Sumbar tersebut.

“Dari total pelaku, sebanyak 4 (empat) orang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dilingkup Pemprov Sumbar. Sementara sisanya merupakan rekanan atau pihak ketiga (vendor) yang bekerjasama dengan Disdik Sumbar dalam sejumlah proyek yang digarap,” imbuh Hadiman.

Penetapan tersangka dalam perkara tersebut, kata Hadiman, dilakukan setelah tim Penyidik Kejati Sumbar mengantongi 2 (dua) alat bukti yang sah dalam perkara.

“Para tersangka, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 18 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Hadiman.

Hadiman juga menyampaikan, setelah diumumkan sebagai tersangka, maka selanjutnya kami akan memanggil delapan orang tersebut untuk datang dan diperiksa pada Jum’at (31/05/24),” katanya.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor Internal Kejati Sumbar, diketahui kerugian negara yang timbul akibat kasus itu sebesar Rp5,5 miliar.

Dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp.472.012.774,- Sektor Pariwisata sebesar Rp.2.131.494.705,- Sektor Holtikultura sebesar Rp.1.448.876.892,- dan Sektor Industri Rp.1.469.695.466,-.

Meski demikian, kata Hadiman lagi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, termasuk Kadisdik Sumbar pada saat itu, Adib Alfikri atau saat ini, Barlius.

“Makanya, kami minta kepada tersangka ini, kemana aliran dananya. Mereka harus jelaskan secara gamblang, jika terbukti ada keterlibatan, maka kami tak segan-segan menetapkan.

Penulis  :  Robbie

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini