Padang | AndoraNews : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berikan surat panggilan kepada pelaku usaha Cafe Karaoke yang berada dikawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Minggu (11/08/24) dini hari.Tak Miliki KTP, Satpol PP Kota Padang Amankan Tujuh Orang Pengunjung di Cafe Karaoke
Kepala Bidang (Kabid) P3D., Rio Ebu Pratama mengatakan, bahwa pemanggilan tersebut dilakukan lantaran pelaku usaha diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda nomor 05 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Pelaku usaha diduga melanggar jam operasional, saat dilakukan pengawasan ke lokasi pada pukul 04.00 WIB tempat usahanya masih beroperasi, kita langsung melakukan pembubaran kegiatan di lokasi, tidak hanya itu pemilik juga kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ujar Rio Ebu Pratama.
Hal ini dilakukan dalam rangka menyikapi laporan masyarakat yang masuk ke Satpol PP Kota Padang terkait dugaan adanya tempat usaha hiburan malam yang masih beroperasi hingga pagi di Kota Padang.
“Kita juga mengamankan 7 (tujuh) orang pengunjung yang tidak memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) di lokasi, mereka kita amankan dulu ke Mako Satpol PP,” terang Rio Ebu Pratama.
Rio Ebu Pratama juga berharap kepada pelaku usaha Cafe Karaoke dan hiburan malam yang ada di Kota Padang, untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.
“Gunanya, agar Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di Kota Padang dapat terjaga,” tutup Rio Ebu Pratama.