Pasbar | AndoraNews: Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Selasa, (22/10/2024) sekitar pukul 02.05 WIB dini hari. Curanmor
Kedua pelaku masing-masing berinisial SY (31) dan MD (39) diringkus oleh petugas di dua tempat yang berbeda yakni, pelaku SY di Jorong Pisang Hutan, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, sedangkan pelaku MD diringkus dirumah pelaku saat berada di Tongar Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.
“Benar, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/245/X/2024/SPKT RES PASBAR tertanggal 11 Oktober 2024,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris di Simpang Empat, Selasa (22/10/2024).
Diterangkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 02.35 WIB, bertempat di depan warung nasi goreng tepatnya di pinggir Jalan Raya Jorong Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.
“Saat itu, korban bernama Untung Budiono dalam keadaan mabuk, dan singgah di sebuah warung nasi goreng yang berada di pinggir jalan Jorong Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang memarkirkan sepeda motor miliknya, selanjutnya korban tertidur di atas tanah tepatnya di depan warung tersebut,” terangnya.
Ditambahkannya, pelaku MD saat itu sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario, pelaku melihat sepeda motor milik korban merk Honda Beat warna biru hitam dengan Nomor Polisi BA 6437 RB sedang terparkir di pinggir jalan.
Pelaku MD langsung menjemput seorang temannya berinisial SY, dengan niat untuk mengambil sepeda motor milik korban. Sesampai di lokasi, pelaku SY turun dari sepeda motor, lalu mengambil sepeda motor milik korban, sedangkan pelaku MD menunggu di atas sepeda motor sambil memperhatikan situasi di sekitar lokasi.
“Setelah berhasil mengambil sepeda motor milik korban, pelaku MD dan SY pergi meninggalkan lokasi dan membawa sepeda motor milik korban tanpa izin pemiliknya (korban),” paparnya.
Atas peristiwa yang dialami oleh korban tersebut, selanjutnya korban membuat laporan secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.
Akhirnya, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/515/X/
2024/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2024, petugas langsung melakukan penyelidikan kasus curanmor tersebut sesuai dengan informasi yang diperoleh dari korban dan sejumlah saksi.
Tepat pada Selasa (22/10/2024), sekitar pukul 02.05 WIB dini hari, tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh, Ipda Algino Ganaro langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Dari hasil penyelidikan dan pemantauan di lapangan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku SY sedang mengendarai sepeda motor milik korban.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh tersebut, petugas langsung bergerak menuju Jorong Pisang Hutan Nagari Sasak, dan melihat pelaku SY yang sedang mengendarai sepeda motor milik korban, kemudian petugas berhasil meringkus pelaku,”terang Kasat Reskrim.
Sesuai keterangan dari pelaku (SY) kepada petugas, bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang temannya berinisial (MD), yang tinggal di Tongar Batang Lingkin Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.
“Berdasarkan informasi tersebut, Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku MD, dan akhirnya pelaku berhasil diringkus di rumahnya yang berlokasi di Tongar Batang Lingkin Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman,” tambahnya.
Lebih lanjut Kasad menjelaskan, setelah keduanya dipertemukan oleh petugas, akhirnya ke dia pelaku mengakui perbuatannya.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor, merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 6437 RB beserta satu unit sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi BA 2770 SY yang digunakan oleh ke-dua pelaku saat melakukan aksinya, akhirnya dapat disita oleh petugas.
“Ke-dua pelaku beserta barang bukti, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, akibat dari perbuatan ke dua pelaku tersebut, keduanya dapat dijerat sesuai rumusan pasal 363 KUHP,” jelasnya mengakhiri.
(Zoelnasti)