Didi Cahyadi ke Hakim PN Sijunjung : Berdasarkan Saksi Terdakwa Telah Terbukti Lakukan Penghadangan Jalan Umum, Kok Diberi Penangguhan Penahanan??

Padang | AndoraNewsKami sangat menyayangkan dan mempertanyakan keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sijunjung atas penangguhan penahanan dalam kasus penghalangan jalan umum yang dilakukan oleh terdakwa Ifenrizal alias Ipen.Hakim PN Sijunjung

Hal ini dikatakan langsung oleh Didi Cahyadi Ningrat selaku Penasehat Hukum (PH) dari korban M Kitul Syukri dan temannya Iwan kepada awak media disebuah Cafe dikawasan Gor H Agus Salim Padang, Sabtu (26/10/24) pukul 13.43 WIB.

Dimana saat ini, terdakwa menjalani persidangan di PN Sijunjung atas tuduhan menghalangi jalan umum dan mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci oleh Hakim PN Sijunjung.

Didi Cahyadi Ningrat mengatakan, bahwa awalnya ia mengira kasus ini merupakan perkara yang umum.

“Kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Sijunjung. Setelah terdakwa yang diduga sengaja melintangi mobilnya ditengah jalan untuk menghalangi korban yang sedang membawa hasil ladang berupa kayu,” ungkap Didi Cahyadi Ningrat.

Akibat insiden tersebut, lanjut Didi Cahyadi Ningrat, kliennya harus melakukan pengereman mendadak demi menghindari tabrakan.

Didi Cahyadi Ningrat menyampaikan, bahwa tindakan terdakwa ini sudah jelas melanggar hukum, namun tiba-tiba penahanannya ditangguhkan oleh Hakim PN Sijunjung. Padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa sudah mengakui perbuatannya.

“Terdakwa berdalih bahwa jalan yang dihadang adalah lahan pribadinya, tetapi hingga saat ini terdakwa belum dapat membuktikan klaim tersebut melalui sertifikat atau bukti kepemilikan lainnya,” terang Didi Cahyadi Ningrat.

Didi Cahyadi Ningrat menjelaskan, bahwa jalan tersebut sudah diserahkan oleh PT Lisun kepada pemerintah untuk dijadikan jalan umum sebagai jalur transmigrasi masyarakat.

“Kami sangat yakin proses hukum akan berjalan dengan semestinya. Namun, kami terkejut dengan adanya penangguhan penahanan dari Hakim PN Sijunjung,” jelas Didi Cahyadi Ningrat.

Didi Cahyadi Ningrat menambahkan, penangguhan penahanan terhadap terdakwa disetujui hanya dengan dua syarat, yaitu permohonan dan jaminan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Jadi penangguhan penahanan terhadap tersangka ini tanpa alasan sakit atau alasan kuat lainnya yang biasa menjadi dasar penangguhan.

“Disini kami mempertanyakan alasan objektif maupun subjektif yang mendasari keputusan hakim tersebut. Mengingat terdakwa telah terbukti melakukan penghadangan berdasarkan keterangan saksi dan bukti,” tutup Didi Cahyadi Ningrat. (Robbie)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini