Kementerian Agama, Alokasikan Dana TPG dan Sertifikasi Guru PAI

Pasaman Barat | AndoraNews: Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Rali Tasman, sampaikan,secara kelembagaan pembayaran uang tunjangan profesi guru bidang studi PAI (Pendidikan Agama Islam) SD, SMP dan SMA/SMK swasta dan dana sertifikasi bagi guru PAI adalah Kementerian Agama. Kementerian Agama

“Pembayaran uang tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru bidang studi PAI, mengacu pada besaran dana TPG yang bersangkutan, dan uang sertifikasi setiap guru PAI pada setiap bulannya dibayaran Kementerian Agama”, kata Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Rali Tasman, pada apel pagi, Senin (28/10) di halaman kantor itu, Simpang Empat.

Pada setiap bulannya, ulas Rali Tasman, miliyaran rupiah dana yang secara sengaja dialokasikan untuk guru bidang studi PAI. Padahal tenaga pendidik yang bersangkutan bukan berada dalam naungan Kementerian Agama, tapi pemerintah daerah.

Guru bidang studi PAI dimaksud, mulai tingkat SD, SMP hingga SMA dan SMK. Untuk TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru bidang studi PAI yang mengajar di lembaga pendidikan swasta yang tersebar di setiap kecamatan se Pasaman Barat.

Sementara untuk uang sertifikasi guru bidang studi PAI, tambah Rali Tasman, diberikan kepada guru-guru pengasuh bidang studi PAI di lembaga pendidikan negeri, sesuai besaran dana sertifikasi yang mereka terima pada setiap bulannya.

Persoalan yang terjadi dan masih menjadi momok bagi pejabat di lingkungan pemerintah daerah adalah, mereka masih enggan untuk mengalokasikan sejumlah anggaran untuk guru-guru PAI, agar mereka bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), seperti dilaksanakan pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, saat ini sedang berlangsung.

Menyikapi kondisi demikian, tambah Rali Tasman, pihaknya minta kearifan dan kebijakan pemerintah daerah agar sejumlah anggaran untuk biaya PPG guru PAI. PPG, adalah tahapan yang harus dilakukan setiap guru PAI, agar mereka pada setiap bulannya bisa menerima dana sertifikasi dari Kementerian Agama.

Pengalokasian dana untuk PPG bagi guru PAI dari pemerintah daerah hanya satu kali, agar mereka bisa ikut PPG dan setelah lulus, pada setiap bulannya pihak Kementerian Agama membayarkan dana TPG bagi guru PAI yang swasta dan sertifikasi bagi guru PAI yang PNS. (gmz)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini