TANGERANG | AndoraNews : Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tak lagi ditransfer melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, namun langsung ke rekening sekolah. Hal ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 yang lalu. Dana bos
Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan sekolah untuk membuat pelaporan penggunaan dana BOS secara online. Selain melalui pelaporan online, sekolah juga diminta untuk mempublikasikan laporan penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah. Dengan demikian, para murid maupun orangtua murid dapat mengetahui dan mengawasi realisasi penggunaan dana.
SMKN 10 Tangerang yang berlokasi di Jalan Rorotan, Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten bahwa dalam pengelolaan dana BOS senantiasa transparan. Berapa penerimaan dan pengeluaran dana BOS bisa diketahui secara gamblang.
“Penggunaan dana BOS akan diketahui oleh Pendidik, Komite Sekolah dan bahkan saat rapat dengan orang tua siswa akan dipaparkan,” pungkas Kepala SMKN 10 Tangerang, Adi Maryadi di ruang kerjanya ( Senin, 04/11/2024).
Sementara itu Joko orang tua siswa mengungkapkan “ Kami selaku orang tua siswa kelas VIII selalu mengetahui penerimaan dan pengeluaran Dana BOS di SMKN 10 Tangerang, Adi Maryadi selaku Kepala Sekolah transparan. Orang tua Siswa dari kelas VII, VIII, dan IX di undang rapat ke sekolah kemudian di paparkan nya penerimaan dan penggunaan Dana BOS” Ujarnya.
Muslim.