Tiga Pelaku Judi On-line Berhasil Diringkus di Dua Lokasi Berbeda

Simpang Empat | AndoraNews : Tiga pelaku judi online berhasil diringkus di dua lokasi berbeda oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, tepat pada Selasa (5/11/2024) malam. Judi online

Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa malam berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga melakukan praktek perjudian secara online.

Masing-masing pelaku, RH (44) diringkus oleh tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat di Sekunder II Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, sedangkan pelaku ER (33) dan AG (52) berhasil diringkus oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Tuleh di Jambu Baru Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.

“Benar, ketiga pelaku berhasil diringkus oleh petugas dalam satu Hari, tepatnya di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda yakni di Sekunder II Nagari Ophir Kecamatan Luhak Nan Duo dan Nagari Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik di Mapolres, di ruangannya pada Rabu (6/11/2024).

Kapolres mengatakan, penangkapan terhadap ke-tiga pelaku merupakan komitmen dari Polres Pasaman Barat, dalam mendukung program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Repubilk Indonesia, guna pemberantasan segala bentuk praktek perjudian.

“Selain mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, penindakan tegas dan penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari adanya keresahan masyarakat terkait maraknya aksi perjudian secara on-line,” terangnya.

Agung menjelaskan, di TKP pertama sekitar pukul 21.30 WIB, tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat berhasil meringkus pelaku RH di sebuah warung kopi yang berada di Sekunder II Nagari Ophir.

Menurutnya, saat itu pelaku tertangkap tangan oleh petugas saat sedang menggunakan HandPhone miliknya sambil membuka situs judi on-line, dalam jenis akun Sakuratoto.

“Di hadapan petugas dan saksi, pelaku mengakui sedang bermain judi on-line jenis togel, kemudian dari tangan pelaku berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HandPhone merk Oppo warna hitam berisi akun Sakuratoto berikut saldo ratusan Ribu dan pasangan angka togel Hongkong, satu potongan kertas bertuliskan angka togel dan uang tunai,” jelasnya.

Selanjutnya di TKP ke-dua sekitar pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim di bawah pimpinan Kapolsek Polsek Gunung Tuleh, Iptu Indra Joni meringkus pelaku ER dan AG sedang melakukan permainan judi on-line jenis togel di sebuah warung Kajo Nganeh yang berada di Simpang PT. AWL Jorong Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai.

Tambahnya, saat itu pelaku tertangkap tangan oleh petugas sedang bermain judi on-line dengan menggunakan HandPhone merk Oppo dalam situs Rajawali Toto.

“Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku ER berupa satu unit HandPhone merk Oppo warna hitam cashing warna biru berisi akun situs Rajawali Toto dan satu buah buku yang bertuliskan angka-angka togel, sedangkan pelaku AR membeli angka pasangan togel dengan memberikan uang deposit kepada pelaku ER sebesar Rp. 50.000,” terang Agung.

Selanjutnya Kapolres menyampaikan, saat ini pelaku RH telah berada di Mapolres Pasaman Barat, sedangkan pelaku ER dan AG masih berada di Mapolsek Gunung Tuleh, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menambahkan, dari ke-tiga pelaku ini, salah satunya (AR) adalah merupakan residivis dalam kasus perjudian pada tahun 2006.

“Atas perbuatannya, ke-tiga pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2, ke-3 sub Pasal Bis Ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”terang Agung.

Pada kesempatan itu, Kapolres Pasbar, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan praktek perjudian secara on-line atau dalam bentuk apapun.

Agung menegaskan, apabila masih ditemukan, pihak Polres Pasaman Barat akan tetap terus berkomitmen untuk melakukan penindakan secara tegas dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

“Hindari segala bentuk aksi ataupun praktek perjudian, karena akan berdampak kepada perekonomian diri sendiri dan keluarga, serta segala bentuk kemungkinan aksi tindakan kriminal yang dapat menganggu situasi Kamtibmas di tengah masyarakat,”pesan Kapolres Pasbar mengakhiri.

(Zoelnasti)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini