Polresta Cilacap Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian di 2 Lokasi Berbeda

CILACAP | AndoraNews: Tim Unit Reskrim Polsek Wanareja dan Polsek Sampang berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polresta Cilacap. Polresta cilacap

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, pada hari Sabtu (09/11/2024), menyampaikan bahwa kedua kasus tersebut terjadi pada waktu dan tempat yang berbeda, namun modus yang digunakan pelaku serupa, yaitu mengambil barang berharga milik korban dengan cara mencuri.

Kasus pertama terjadi di sebuah toko milik Poniran di Desa Madura, Kecamatan Wanareja, Cilacap, pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka, T P (26), melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp 4.800.000 dan sejumlah rokok dengan total kerugian mencapai Rp 6.000.000. “Modus yang dilakukan pelaku dengan memanjat pagar dan merusak pintu toko,” jelas Galih.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Wanareja melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa CCTV di toko. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, ciri-ciri pelaku mengarah pada tersangka T P yang berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya. Barang bukti berupa uang tunai, beberapa bungkus rokok, dan sepeda motor digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Kasus kedua terjadi pada Jumat, 20 September 2024, di samping rumah seorang warga di Desa Pabrasan, Kecamatan Sampang, Cilacap. Dalam kasus ini, tersangka Y (27) mencuri sepeda motor milik Muhamad Ramazy Anwar yang sedang diparkir. Tersangka menggunakan kunci motor lain untuk mencuri kendaraan tersebut, yang kemudian dijualnya untuk bermain judi online.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mendalami lokasi kejadian, Polsek Sampang berhasil mengidentifikasi Y sebagai pelaku. “Pemeriksaan terhadap pelaku telah mengonfirmasi bahwa dia bertindak sendiri dalam melakukan pencurian ini,” ungkap Ipda Galih.

Kedua tersangka kini ditahan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. *redAnd

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini