Oleh : Gusmizar
Pranata Humas Ahli Muda pada Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, dan Praktisi Jurnalistik di Pasaman Barat. Pilkada
PEMILIHAN calon Kepala Daerah atau lebih familiar disebut dengan Pilkada, merupakan ajang pemilihan calon kepala daerah, khusus di Pasaman Barat disebut dengan pemilihan calon bupati dan wakil bupati. Agenda besar nasional ini dilaksanakan hari Rabu, 27 November 2024.
Disisi lain, Pilkada juga disebut dengan agenda suksesi kepemimpinan tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Di tahun 2024, pemilihan calon kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, dengan bupati dan wakil bupati dilaksanakan serentak nasional, 27 November depan.
Khusus di Kabupaten Pasaman Barat, calon bupati dan wakil bupati yang secara bersama di kabupaten yang sama, berharap dukungan dari masyarakat, sekaligus menyalurkan hak pilih masing-masing di bilik.suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di sekitar warga bersangkutan.
Pada Pilkada serentak se Indonesia tahun ini, ada empat pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Kabupaten Pasaman Barat. Antara satu sama lainnya adalah warga sekaligus putera terbaik, dan secara bersamaan mengabdikan diri untuk memajukan dan meningkatkan taraf hidup serta tingkat kesejahteraan masyarakat Pasaman Barat, kata Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat, Alfi Syahrin di Simpang Empat, Senin (18/11) malam.
Keempat pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman Barat berikut nomor urutnya adalah, Pasangan nomor urut SATU. Yulianto-M. Ihpan, DUA. Daliyus-Heri Miheldi, TIGA. Hamsuardi-Kusnadi, dan Pasangan nomor urut Empat. Jailani Alidiansyah-Syamsul Bahri, jelasnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat Rali Tasman menyampaikan, keberadaan aparatur sipil negara (ASN) di arena Pilkada, seperti di Pasaman Barat, masih menjadi magnet yang cukup kuat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Di momen inilah terjadi antara loyalitas dengan kepentingan.
ASN pun terkadang dihadapkan pada dilema antara tugas negara di unit kegiatannya dengan jabatan yang diemban. Untuk menjalankan perintah petahana (calon bupati yang hingga saat ini masih menjabat sebagai bupati, yang hingga berakhirnya pelaksanaan Pilkada dirinya berstatus cuti (bebas tugas di luar tanggungan negara), jelas Rali Tasman.
ASN, harus mengetahui logika politik petahana ketika berkaitan dengan ASN dalam pilkada. Setidaknya ada tiga politik petahana dalam pilkada yang bisa diantisipasi ASN. Yang PERTAMA. Kenyataan bahwa ASN berpotensi mendorong elektabilitas ataupun menciptakan rivalitas bagi petahana.
Pada posisi ASN di lingkungan pemerintah daerah Pasaman Barat bisa dibilang sebagai aktor selanjutnya berada pada posisi mendukung atau berbahaya bagi petahana. Kondisi bahaya juga akan tertumpu pada ASN bersangkutan, jika peran yang dia lakukan tercium publik, apalagi jika telah dibaca masyarakat melalui penerbitan di media massa, cetak, elektronik, media online atau media sosial yang lain.
Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalam Pilkada, seperti di Pasaman Barat dan dilaksanakan serentak, 27 November 2024 yang akan datang., Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara jelas dan tegas menjelaskan, larangan bagi ASN untuk mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu dalam bentuk apapun.
Logika politik petahana yang KEDUA adalah, terkait kemenangan bagi petahana. Wawan menjelaskan, ASN yang partisan dimungkinkan untuk mendesain regulasi yang menguntungkan petahana dengan membuat program-program yang dapat mendulang popularitas bagi petahana di mata masyarakat.
KETIGA. Petahana akan menjadikan ASN sebagai kesempatan untuk kembali memenangkan pilkada dan ancaman bagi petahana. ASN dalam pilkada antara sebagai pelaku dan korban. Selama ini, seringnya ASN dilihat sebagai pelaku ketidaknetralan dalam pilkada.
Pemerhati politik Pasaman Barat, Syamsurizal, juga mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman di Simpang Empat, sampaikan, paling tidak terdapat beberapa faktor yang harus tersedia untuk mengantisipasi ketidaknetralan ASN dalam pilkada.
Pertama. Jaminan regulasi harus kuat dan integritas Dua. ASN yang ada harus kokoh. Tiga. Integritas calon pasangan dan peran partai politik juga harus memerankan fungsi saling mengawasi dan tidak mempolitisasi ASN.
Karena itu, ulasnya lagi, sistem pengawasan dan penegakan hukum harus efektif. Dan yang tak kalah penting adalah pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang netralitas ASN, harus dibangun lebih baik. (*)
[…] Pilkada Pasaman Barat, Antara Loyalitas dan Kepentingan […]
[…] Pilkada Pasaman Barat, Antara Loyalitas dan Kepentingan […]