Sijunjung | AndoraNews: Sidang lanjutan ke 5 (lima) yang dipimpin oleh Hakim Ketua., Irsyad, Hakim Anggota., Scot Lumban Tobing dan Faiz dengan tersangka Epen Rizal kasus penghadang jalan umum yang dilaporkan oleh M Kitul kembali digelar di Pengadilan Muaro Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Kamis (28/11/24) pukul 14.15 WIB. Sijunjung
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU)., Muhammad Juanda Sitorus, SH, MH yang akrab dipanggil Juanda ini menghadirkan saksi Darlisman, mantan Wali Nagari Sungai Batuang dan Sabarudin selaku Koordinator Pembebasan Jalan dari PT Lisun dengan Ninik Mamak dan beberapa warga yang memiliki tanaman pada jalan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penghadang jalan umum yang membuat Epen Rizal menjadi tersangka.
Koordinator Pembebasan Jalan PT Lisun., Sabarudin mengatakan, bahwa tahun 2013 telah disepakati pergantian atas tanah dan tanaman diatasnya jalan TKP sepanjang 2,5 Km. Sejak tahun 2013, pergantian tersebut sudah dibebas dengan total keseluruhan dana yang telah dikucurkan oleh PT Lisun sebesar Rp.395.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
“Dana tersebut telah diterima oleh beberapa orang yang memiliki hak diantaranya Ipur, Icap, Murdia, Anand dan 2 orang lagi yang tidak diingat oleh saksi lagi. Dengan telah dibayarkan dana tersebut, maka sejak tahun 2013 jalan TKP telah menjadi jalan PT Lisun untuk berproduksi dan jalan bersama untuk masyarakat transmigrasi dan juga dipergunakan bagi kepentingan masyarakat sekitar TKP,” terang Sabarudin.
M Kitul melalui Penasehat Hukum., Anda Simon, SH menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, kami menilai keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut lebih membuat terang perkara ini sekaligus membantah keterangan saksi A decharge yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa pada sidang.
Dimana pada sidang sebelumnya, lanjut Anda Simon, saksi A yang dihadirkan oleh PH terdakwa menerangkan, bahwa jalan TKP merupakan jalan milik Ninik Mamak dan milik terdakwa Pen Rizal sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa kepada korban M Kitul pada saat kejadian.
“Oleh sebab itu, kami sangat berkeyakinan Majelis Hakim akan lebih bijak dalam memberikan putusan hukum terhadap terdakwa berdasarkan fakta-fakta hukum, keterangan para saksi, keterangan ahli hukum pidana serta keterangan ahli jalan yang sudah memberikan keterangan terhadap peristiwa pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” pungkas Anda Simon.
Jaksa Penuntut Umum (JPU)., Juanda mengatakan, kami menghadirkan saksi tambahan agar guna menambah dan melengkapi saksi yang ada didalam berkas perkara agar perkara ini lebih terang benderang, karena kami menilai ada upaya-upaya yang dilakukan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menggiring perkara ini ke arah di luar pokok perkara pidana.
Mantan Wali Nagari Sungai Batuang sudah menjelaskan, lanjut Juanda, pihak Ninik Mamak Sungai Batuang ada menyerahkan tanah seluas 6000 HA kepada Pemerintah Kabupaten Sawahlunto Sijunjung pada tahun 2005 yang sewaktu itu Bupatinya Darius Apan. 6000 HA ini akan dibangun kawasan transmigrasi guna mempercepat pemekaran daerah tersebut,” tutur Juanda.
“Jadi klaim terdakwa Epen Rizal dan pernyataan Penasehat Hukumnya yang mengatakan pada persidangan sebelumnya, bahwa tanah tersebut saat ini kuasai oleh Ninik Mamak karena PT Lisun sudah tidak beroperasi sudah terbantahkan,” tandas Juanda yang juga Kasi Pidum Kejari Sijunjung.
Juanda menambahkan, apabila keterangan saksi A yang dihadirkan oleh PH terdakwa memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, maka saksi A melanggar KUHP pasal 242 ayat 1 dan ayat 2 diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun .
“Semoga nantinya Majelis Hakim akan dapat mempertimbangkan saksi-saksi yang sudah diperiksa dan didengarkan keterangannya agar Majelis Hakim dapat melahirkan putusan pidana yang tepat adil dan bijak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada serta fakta-fakta yang muncul di persidangan,” tutup Juanda. (**)