Jakarta I AndoraNews: Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkotika jenis ganja kering dengan total berat 60 kilogram dan 392 butir pil ekstasi yang siap diedarkan kepada masyarakat. Polres pelabuhan
“Kami menangkap lima pelaku yan mengedarkan narkotika ini di tiga lokasi,” kata Kapolres Pelabuhan AKBP Indrawienny Panjiyoga di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan kelima tersangka berinisial AI (28),TH(29), MA(24) dan BM (36). Untuk pelaku MA(24) ditangkap di rumah kos di Jalan Sawo Manila Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Rabu (16/10) dan di lokasi itu ditemukan narkoba jenis ganja seberat 2.148 Kilogram, satu timbangan dan satu unit telepon seluler.
Ia mengataka petugas mendapatkan informasi MA ini kurir dan memiliki gudang penyimpanan di wilayah Tomang Jakarta Barat dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua pria berisial AI dan TH yang juga berperan sebagai kurir.
Dari hasil penggeledahan kedua pelaku ditemukan barang bukti 53 paket ganja kering seberat 57,858 Kilogram dan dua unit telepon seluler pada Selasa (5/11).
Petugas melakukan interogasi kepada pelaku AI dan TH dan menemukan pelaku lain yang menjadi pengedar narkoba di Mampang Jakarta Selatan yakni pelaku BM yang merupaka pengedar
“Dari pelaku ditemukan barang bukti 392 butir pil ekstasi dan kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” katanya.
Petugas masih melakukan pengembangan dan mengejar tiga pelaku yang berperan sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut.
Ketiga pelaku yang dikejar yakni DY, BN, dan MI yang masih bebas di luar sana.
Untuk kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Mereka diancam pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” kata dia.
Ia mengatakan narkoba jenis ganja seberat 60,006 kilogran senilai Rp300 juta dan 392 pil inex senilai Rp352,8 juta.
“Kami telah menyelamatkan 12.192 jiwa dari peredaran barang haram ini,” kata dia. *redAnd