Giri Maju | AndoraNews : Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus) Nagari Giri Maju melaksanakan Musyawarah Nagari (Musnag) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNag.) tahun 2025, yang dilaksanakan di Aula kantor Bamus Nagari Giri Maju, pada hari Senin, (30/12/2024). Bamus nagari giri maju
Kegiatan Musnag APB ini, selain dalam rangka menetapkan APB Nagari, juga merupakan agenda tahunan sebagai tahapan akhir dari proses perencanaan anggaran.
Tujuan dari kegiatan ini, selain membahas menetapkan APBNag. juga merupakan tahapan akhir dari semua proses perencanaan anggaran, termasuk pada semua prioritas program yang telah disepakati sebelumnya.
Adapun dasar dilaksanakannya Musnag penetapan APB Nagari ini yakni, Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang, pembangunan Desa serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang, Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat desa.
Demikian antara lain disampaikan oleh ketua Bamus Nagari Giri Maju, Usnil Amri saat membuka acara yang dilaksanakan di aula kantor Bamus Nagari Giri Maju.
Usnil Amri menambahkan, tujuan dari musyawarah ini selain untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Nagari tahun anggaran 2025, ia juga berharap sukses penyelenggaraan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan, termasuk prioritas penyelenggaraan lainnya yang akan dilaksanakan oleh Pemerintahan Nagari Giri Maju pada Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya Pj. Wali nagari, Ratnasari menyampaikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Nagari yang dibahas dan ditetapkan oleh Wali Nagari bersama Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari, melalui Peraturan Nagari (Perna).
Dikatakannya, Tahun anggaran APBNag. meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBNag terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
Ratna menambahkan, APBNag Tahun Anggaran 2025 ini disusun berdasarkan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Nagari tentang RKP Nagari Tahun 2025 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Akhirnya, setelah melalui beberapa fase seperti, sosialisasi dan perbaikan hingga evaluasi, penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNag) Giri Maju Tahun Anggaran 2025 secara resmi telah dapat ditetapkan, dengan harapan terwujudnya pembangunan yang merata dan berkelanjutan bagi masyarakat”, ungkap Pj. Wali Nagari, Ratnasari.
Musyawarah Penetapan APB Nagari Giri Maju yang berlangsung sukses dan lancar tersebut, selain dihadiri oleh seluruh anggota Bamus Nagari Giri Maju, juga terlihat hadir Pj. Wali Nagari Giri Maju, Ratnasari beserta seluruh perangkat, termasuk ketua RT. 01,02 dan 03 Kejorongan Giri Maju Utara, ketua RT. 01,02 dan 03 Kejorongan Giri Maju, ketua RT. 01,02,03 dan 04 Kejorongan Giri Maju Selatan, tak ketinggalan Pendamping desa, PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat dan Undangan lainnya.
Pj. Wali Nagari berharap, dengan telah ditetapkannya APB Nagari Giri Maju ini, semoga dapat menjadi acuan rencana kerja Nagari di Tahun 2025.
“Seandainya pun, dalam pelaksanaannya nanti kemungkinan akan ada penyesuaian anggaran pembangunan yang telah di alokasikan, tentu hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh Pemerintah pusat,”tutup Ratna.
(Zoelnasti)