Padang | AndoraNews: Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) berhasil menggagalkan upaya pengiriman 53 paket besar ganja yang dibalut dengan lakban cokelat serta 1 (satu) paket kecil ganja dengan total keseluruhan seberat 50,96758 kilogram.
Kepala BNNP Sumbar., Brigjen Pol Riki Yanuarfi Selasa (21/1/2025) mengatakan, barang bukti ganja yang berhasil diamankan ini berawal dari operasi tim BNNP yang dilakukan pada hari Kamis (9 Januari 2025) lalu di Jalan Raya Bukittinggi – Medan Km 7, Jorong PGRM Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
“Tim berhasil menghentikan kendaraan roda empat yang dikendarai tersangka inisial MI dan IM,” ucap Brigjen Pol Riki Yanuarfi, Selasa (21/01/25).
Kedua tersangka, lanjut Brigjen Pol Riki Yanuarfi, diketahui mengambil ganja dari penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal untuk dikirim ke Kota Padang.
“Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus, tim berhasil mengamankan satu tersangka lain di Jalan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang yang berinisial DP yang berperan sebagai penyimpan sementara,” tutur Brigjen Pol Riki Yanuarfi.
Brigjen Pol Riki Yanuarfi menyampaikan, barang bukti ganja dimaksud merupakan kendali dari tersangka inisial DA yang merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di lapas kelas IIA Padang.
“Tersangka DA merupakan residivis kasus narkotika yang pernah tertangkap pada tahun 2017 oleh Polda dan tahun 2023 oleh tim pemberantasan BNNP,” terang Brigjen Pol Riki Yanuarfi.
“Para tersangka yang diamankan BNNP dijerat dengan pasal 115 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkap Brigjen Pol Riki Yanuarfi.
“Barang bukti tersebut kemudian dilakukan pemusnahan sebagai wujud perlawanan terhadap peredaran narkotika,” pungkas Brigjen Pol Riki Yanuarfi.
Penulis : Robbie