Penyuluh Agama Islam, Wajib Bermedsos

Pasaman Barat | AndoraNews : Sesuai Peraturan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor. 1117 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pemanfaatan Media Sosial. Secara otomatis mewajibkan bagi setiap penyuluh agama Islam aktif dan peduli dengan media sosial. Penyuluhan agama islam

Selama ini, ulasnya, media penyampaian materi dakwah para penyuluh agama Islam, seperti di Pasaman Barat berupa radio, dan tulisan yang disediakan secara khusus. Seiring kemajuan teknologi dan informasi saat ini, tidak ada alasan bagi penyuluh agama Islam, untuk tidak pandai berdakwah melalui media sosial yang ada.

Media sosial dimaksud dan dimiliki setiap juru dakwah atau penyuluh agama Islam, seperti di Pasaman Barat, berupa Facebook, YouTube, Instagram, TikTok, dan sebagainya, kata Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Asriwan di ruang kerjanya, Simpang Empat, Jumat (31/1).

Menyikapi hal itu, ingat Asriwan, beberapa hari lalu IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia) Pasaman Barat sepakat dan mulai awal tahun 2025, memanfaatkan media sosial yang ada pada diri masing-masing sebagai sarana dakwah dan disampaikan kepada masyarakat.

“Kita yakin dan percaya, setiap orang yang memiliki handphone (HP) android, pasti memiliki sekaligus aktif bermedia sosial. Paling tidak, mereka bisa melihat dan merasakan perlunya bermedia sosial dalam rutinitasnya”, kata Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat itu.

Sebagai hal itu, pengurus bersama warga IPARI Pasaman Barat, harus peduli dan selalu memanfaatkan media sosial sebagai sarana berdakwah bagi mereka, terbentuk lembaganya. (gmz)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini