SMPN 30 dan SDN Tanah Tinggi 1, Kota Tangerang Pegelolaan Dana BOS Harus Berprinsip Akuntabilitas dan Transparansi

Tanggerang | AndoraNews: Setiap sekolah penerima bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS) diharapkan mampu melaksanakan pengelolaan bantuan tersebut dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Hal itu penting dilakukan untuk menghindari adanya tindak penyalahgunaan anggaran dana BOS tersebut.Dana BOS

Dalam melakukan pengelolaan dana Bos harus juga melibatkan komite sekolah. Saat ditemui Andora News, Kepala Sekolah SDN Tanah Tinggi 1, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang menuturkan ’’Selain untuk transparan juga untuk menghilangkan prasangka dan praduga publik. Perangkat guru juga harus dilibatkan, kalau perlu dipasang papan alokasi dana Bos di sekolah dan penggunaanya” ujar Lina Yuliana, Kamis (06/02/2025).

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang senantiasa menghimbau kepada sekolah penerima dana Bos untuk menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Termasuk dalam penyusunan dokumen administrasi harus bisa dipertanggung jawabkan. ’’Kita ingin penggunaan dana Bos ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan bisa dipertanggungjawabkan. Kita tidak ingin mendengar adanya dana Bos di salah gunakan yan akan menimbulkan persolan’’ ungkap H. Jamaluddin pada pekan lalu di ruang kerjanya.

Ditempat terpisah Kepala Sekolah SMPN 30, Kota Tangerang kepada Andora News menjelaskan, dalam ketentuan yang telah ditetapkan, keperuntukkan dana Bos tersebut diantaranya terbagi dalam 13 item yakni untuk mengganti buku teks pelajaran yang rusak, biaya Penerimaan Siswa Baru, biaya kegiatan dalam rangka peningkatan pembelajaran, biaya ulangan dan ujian, pembelian bahan habis pakai.

Tidak hanya itu, dana Bos juga boleh dialokasikan untuk membayar listrik dan air, perawatan, seperti perbaikan cat terkelupas, genteng bocor, pembayaran honor guru dan petugas Tata Usaha, pengembangan profesi guru. Selain itu juga untuk operasional pengelolaan Bos sendiri, pembelian komputer dan printer untuk kepentingan, serta belanja alat-alat penunjang pelajaran.

Dia juga menegaskan bahwa untuk menggunakan dana BOS tersebut sesuai peruntukkannya. ’’Sekolah wajib hukumnya menggunakan dana Bos itu sesuai dengan item yang telah ditentukan” pungkas Sahidin, S.PD Kamis (06/02/2025)

Pewarta : Muslim

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini