Jakarta | AndoraNews : Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intensif melakukan pemeriksaan dalam kasus korupsi di PT Pertamina yang kerugian negaranya ditaksir mencapai seribu triliun rupiah. Pertamina
Di bawah komando Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, tim penyidik yang bermarkas di Gedung Bundar Kejagung, Senin (10/03/2025), memeriksa 4 saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Keempat saksi yang dikorek keterangannya itu adalah :
1.MM selaku Manager Quality System & Knowledge Management PT Kilang Minyak Internasional.
2.PG selaku VP PSO Management pada Direktorat Keuangan PT Pertamina (Persero).
3.AEU selaku Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga.
4.VY selaku Sr Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021 s.d. 2023.
Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Impor Gula
Di tempat yang sama, tim penyidik lainnya juga melakukan pemeriksaan pada kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode tahun 2015 – 2016 atau nama tersangka TWN dkj.
Saksi yang diperiksa adalah :
1.SSY selaku Direktur PT Gerbong Cahaya Utama.
2 GPS selaku Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses.
3 RT selaku VP Sales Marketing Samora Group.
4.RQ selaku Factory Manager PT Andalan Furnindo.
5.RK selaku Head of Legal PT FKS Group Makassar Tene tahun 2015 s.d. 2016.
Kejagung juga memeriksa 1 saksi terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya periode 2008 s/d 2018.
Adapun saksi yang diperiksa berinisial NH selaku Kasubag Analisis Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR. *SAM