Korupsi Rp 1000 Triliun di Pertamina, Dua Mantan Dirjen Migas Diperiksa Kejagung

Jakarta | AndoraNews : Dua mantan Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (12/03/2025), diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Jampidsus Kejagung. Pertamina

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Kedua orang tersebut adalah ES, selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2019 s.d. 2020, dan TA selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2020 s.d. 2024..

Selain kedua orang tersebut, tim penyidik juga memeriksa 8 orang lainnya, yaitu :

1.AYM selaku Koordinator Pengawasan BBM BPH Migas.

2.AAHP selaku VD PTD PT Pertamina Patra Niaga.

3.YP selaku Eks Assistant Manager Light Destilate Trading ISC tahun 2018 s.d 2020.

4.NAL selaku VC Controller PT Pertamina Patra Niaga.

5.SHAP selaku Sub Koordinator Perencanaan Subsidi pada Dirjen Migas Kementerian ESDM.

6.YP selaku Manager Management Reporting PT Pertamina (Persero).

7.DB selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional.

8.SS selaku VP OP & O Refinery Graha Pertamina.

Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli Siregar. *redAnd

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini