Jakarta | AndoraNews : Jampidum Kejagung, Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum, mengabulkan 8 permohonan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), yang diajukan sejumlah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia. Jampidum
Jampidum Asep Mulyana di Jakarta, Rabu (12/03/2025), menyebutkan bahwa sebelumnya terhadap perkara-perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual.
Kedelapan berkas perkara itu adalah :
1.Tersangka Dita Aditya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
2.Tersangka Melani Rindu Bopeng dari Kejaksaan Negeri Kaimana, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3.Tersangka Minanto Aurmatin dari Kejaksaan Negeri Kaimana, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4.Tersangka Rahmad Al Gafur bin Kamarrudin dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.Tersangka Muhammad Dandy Ferdiansyah dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau 372 KUHP tentang Penggelapan jo pasal 53 Ayat (1) KUHP.
6.Tersangka Fajar Hidayat alias Fajar bin Ngateman dari Kejaksaan Negeri Balangan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
7.Tersangka Muhammad Sabir Halim Sannang bin Halim dari Kejaksaan Negeri Malinau, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
8.Tersangka Virginia Wuarbanaran dari Kejaksaan Negeri Kaimana, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Jampidum Asep Mulyana memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. *SAM