Jakarta | AndoraNews: Kinerja Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) layak diapresiasi. Bagaimana tidak, dipimpin Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr Amir Yanto SH MH, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyetorkan hasil lelang sebagian barang rampasan negara dan sita eksekusi perkara Asuransi Jiwasraya ke kas negara sejumlah Rp5.560.997.227.551 (Rp5,5 triliun). Kejagun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa, (11/03/2025), menyampaikan, uang sejumlah itu hasil kerja dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.
Kejagung setor uang Rp5,5 triliun lebih ke kas negara tersebut dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Adapun perolehan hasil penyelesaian/penjualan aset barang rampasan negara dan barang sita eksekusi perkara Jiwasraya ini terdiri dari beberapa item, yakni:
1. Sejumlah Rp262.151.625.961 (Rp262,1 miliar) perolehan dari penjualan/lelang barang rampasan negara berupa 225 bidang tanah dan bangunan. Kemudian, 1 unit kapal phinisi, 26 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 3 unit sepeda 1 buah gitar listrik, 16 buah jam tangan, 3 buah perhiasan, tas, dompet, sepatu, sandal, dan ikat pinggang. “Penjualan aset PT GBU: 1 unit kantor, 1 unit mess, 1 unit room power house, 2 unit kendaraan bermotor mobil, dan 19 unit alat berat,” ujarnya.
2. Sejumlah Rp11.823.398.617 (Rp11,8 miliar) uang rampasan dari berbagai mata uang.
3. Sejumlah Rp1.978.917.443.776 (Rp1,9 triliun) hasil penjualan barang sita eksekusi berupa 79 barang berupa tanah, saham, tas, mobil, dan kapal.
4. Sejumlah Rp979.878.788.055 (Rp979,8 miliar) dari penjualan 989.709.959 unit penyertaan reksadana dan 40 juta unit penyerta yang diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya.
5. Sejumlah Rp2.221.825.971.140 (Rp2,2 triliun) dari penjualan 67.091.255.092 lembar efek (saham, waran, obligasi, MTN, sukuk, dll).
Harli menjelaskan, hasil lelang yang dilakukan oleh BPA Kejagung dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, baik berupa barang rampasan negara, barang sita eksekusi, dan surat berharga.
Menurutnya, pelelangan tersebut telah melalui mekanisme terbuka untuk umum sesuai PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi. *SAM