Jakarta | AndoraNews : Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menegaskan, pihaknya tidak menemukan adanya dugaan korupsi terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Komjak
“Terhadap proses pelaporan itu, kami juga pernah mengonfirmasi kepada Pak Jampidsus bahwa clear tidak ada. Tim Kejaksaan Agung sudah kami konfirmasi dan tidak ada masalah,” kata Pujiyono kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/03)2025).
Menurut Pujiyono, pelaporan tersebut hanya reaksi pro dan kontra terhadap Febrie yang memimpin pemberantasan korupsi. Menurutnya, penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejagung seharusnya didukung.
“Yang dilakukan Jampidsus ini kan harus kita lihat sebagai bagian dari pemenuhan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto tentang pemberantasan korupsi. Jadi, ini hal bagus ketika pengusutan kasus Pertamina ini dan harus kita dukung serta apresiasi,” bebernya.
Pada 10 Maret 2025 lalu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK.
Koalisi yang terdiri atas Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini menyerahkan sejumlah bukti dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi oleh Jampidsus dalam penyidikan empat kasus korupsi yang ditangani Kejagung.
Keempat kasus korupsi itu adalah Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang.
“Diduga dilakukan oleh terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi,” kata Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat anti Korupsi sekaligus Koordinator KSST Ronald Loblobly.
Laporan tersebut merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya, yakni terkaitnya pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama oleh Kejagung. *SAM