Simalungun | AndoraNews: Sidang lanjutan kasus pidana yang menjerat Lidos Girsang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada Senin (17/3/2025). Agenda sidang yang seharusnya menghadirkan saksi sebagaimana dijanjikan pada sidang sebelumnya batal dilakukan. Kuasa hukum terdakwa, Abdi MT Purba, beralasan bahwa saksi tidak dapat hadir karena sakit. Lidos girsang
Sebagai gantinya, pihak kuasa hukum justru mengajukan bukti video secara sepihak tanpa adanya klarifikasi dari kedua belah pihak. Seharusnya, pemutaran video dilakukan secara terbuka di pengadilan saat sidang berlangsung untuk menjamin objektivitasnya.
Bukti Video Justru Semakin Memojokkan Lidos Girsang
Alih-alih menguatkan pembelaan, video yang diajukan kuasa hukum terdakwa justru dinilai sangat lemah. Kualitas rekaman yang buruk serta ketidakseimbangan dalam penyajian bukti membuat video tersebut tidak memiliki bobot yang cukup untuk meringankan terdakwa. Sebaliknya, isi video justru semakin memperjelas bahwa Lidos Girsang terlibat dalam tindakan arogansi dan premanisme.
Dalam video tersebut, Diduga Lidos Girsang tidak hanya menghalang-halangi truk milik Malau, tetapi juga truk milik pengusaha lain, seperti PT Sabarita Perkasa Abadi. Bahkan, terdakwa bersama kelompoknya juga merintangi jalan bagi masyarakat yang melintas, sehingga menyebabkan kericuhan antara warga yang terjadi sekitar pukul 16.00 WIB pada 28 Oktober 2024—tiga jam sebelum percobaan pembunuhan terhadap Jahiras Malau.
Kesaksian Polisi: Lidos Girsang Melakukan Penyerangan Brutal
Sesuai kesaksian polisi yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya, aparat kepolisian telah lebih dulu berada di lokasi sebelum kejadian penyerangan terjadi. Ketika Lidos Girsang mulai menyerang Jahiras Malau dan Tapian Malau dengan parang panjang, polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk mengendalikan situasi. Tindakan aparat ini dilakukan semata-mata untuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat aksi brutal terdakwa.
Lebih jauh, fakta persidangan juga mengungkap bahwa sebelum insiden malam itu, Lidos Girsang dan keluarganya—termasuk ayahnya, Santiaman Girsang, ibunya Br. Sinaga, serta adik perempuannya—telah menolak rencana perbaikan jalan oleh pengusaha PT Sipiso-Piso Soadamara. Penolakan ini terjadi meskipun sudah ada upaya mediasi oleh Kapolsek Seribu Dolok, B. Manurung, Pangulu Sinar Naga Mariah, Mardingat Sipayung, serta Gamot Simpang Bage, Meksiko Jawak. Lidos Girsang tetap bersikeras melakukan penghalangan dan bahkan menyatakan siap dipenjara demi mempertahankan aksinya.
Sidang Berikutnya: Pembacaan Tuntutan Jaksa
Dengan semakin banyaknya fakta yang mengungkapkan peran Lidos Girsang sebagai provokator utama dalam insiden ini, posisi terdakwa kian terpojok. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ketika wartawan mencoba meminta tanggapan dari Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, S.H., M.H., ia menolak untuk diwawancarai secara langsung. Namun, juru bicara PN Simalungun, Agung Laia, menegaskan bahwa pengadilan akan menjalankan proses hukum dengan seadil-adilnya tanpa intervensi pihak mana pun.
“Pengadilan Negeri Simalungun akan menegakkan keadilan setegak-tegaknya dan menjadikan hukum sebagai panglima. Tidak ada pihak mana pun yang bisa mengintervensi jalannya persidangan ini,” tegas Agung Laia.
Dengan fakta yang semakin memperberat terdakwa, publik kini menantikan langkah tegas dari jaksa dalam sidang mendatang. Apakah tuntutan hukum terhadap Lidos Girsang akan mencerminkan beratnya perbuatan yang dilakukan? Semua akan terungkap dalam sidang berikutnya. *redAnd