Jakarta | AndoraNews : Beredarnya draft revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang ditengarai sebagai upaya melemahkan kejaksaan, sampai saat ini masih menjadi polemik berkepanjangan para akademisi, pengamat hukum, praktisi hukum, pengamat dan pegiat antikorupsi di Indonesia. KUHAP
“Apa urgensinya revisi KUHAP itu. Jangan-jangan justru DPR RI yang ditekan oleh koruptor?” ujar Mr Mukhsin Nasir, pegiat antikorupsi yang juga Sekjen MataHukum, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/03/2025).
Kalau indikasinya mengarah demikian, kata Mukhsin, mereka (DPR-red) yang direvisi kewenangannya.”Hak imunitasnya bisa dicabut kalau ada indikasi diatas,” tandasnya.
Menurut Mukhsin, kalau mereka merevisi KUHAP dan membatasi kewenangan kejaksaan, ya mereka juga harus merevisi UU kewenangan kejaksaan.
“Maka harus dia rubah dulu UU tentang kewenangan dan tusi kejaksaan, jangan sampai antara revisi KUHAP bertentangan dengan undang undang lain.kan bahaya,” pungkasnya.
Maka itu Mukhsin mempertanyakan ada apa ini DPR kok tiba-tiba main revisi KUHAP.
Menurut Mukhsin, dirinya tidak melihat sebatas penghilangan kewenangan, tapi yang utama apa urgensinya revisi KUHAP?
Ada apa DPR? Kalau mau direvisi KUHAP, ya sebelumnya revisi juga undang-undang kewenangan aparat penegak hukum (APH) yang mengalami penghilangan kewenangan dari revisi KUHAP itu.
“Kalau ini tidak dilakukan DPR artinya DPR melanggar undang-undang lain saling bertentangan,kan bahaya,” tandasnya.
“Bukan kejaksaan yang lemah, tapi DPR-nya yang diabet sama koruptor,” tambahnya.
Dia mengingatkan bahwa Jaksa Agung dipilih dan diberhentikan Presiden melalui hak prerogatif Presiden.
Dan pemberantasan korupsi juga komitmen Presiden Prabowo dan mau bikin penjara khusus koruptor.
“Nah kalau kejaksaan dilemahkan KUHAP ya penjaranya mau diisi apa? apa mau diisi kodok,?” tany Mukhsin. *SAM