Jakarta | AndoraNews : Setelah berhasil diselamatkan dari penguasaan secara ilegal, ratusan ribu hektar perkebunan kelapa sawit diserahkan penguasaannya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara, yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir, dan disaksikan Menteri Pertahanan Syafrie Syamsudin selalu Dewan Pengarah Satgas PKH. Satgas PKH
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, selaku Ketua Satgas PKH menyerahkan hasil penguasaan kembali kepada negara pada acara yang berlangsung di kantor Kejagung, Rabu (26/03/2025).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, negara wajib mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya.
Oleh karena itu, lahan yang terbukti dikuasai tanpa izin akan dikembalikan ke negara dan dikelola sesuai kebijakan pemerintah, termasuk melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk sektor perkebunan strategis.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penertiban kawasan hutan berdasarkan Perpres tersebut per tanggal 23 Maret 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan pendataan dan verifikasi terhadap objek kawasan hutan yang akan dilakukan penguasaan kembali sebagai berikut:
• Data lahan berdasarkan ketersediaan peta seluas 1.177.194,34 hektar.
• Luas lahan yang telah dikuasai seluas 1.001.674,14 hektar yang tersebar di 9 Provinsi, 64 Kabupaten dan 369 Perusahaan.
Dari data luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai tersebut, Satgas PKH pada tanggal 10 Maret 2025 telah melakukan penyerahan tahap I atas luasan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 221.868,421 hektar yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group.
Sehingga pada hari ini Satgas PKH kembali bersiap menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang diserahkan seluas 216.997,75 Hektar.
Dalam keterangannya, Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa proses penertiban kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan hak negara atas lahan yang telah digunakan secara ilegal, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam upaya penertiban ini, Satgas PKH telah melakukan verifikasi menyeluruh dengan bantuan teknologi geospasial serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.
Hasil verifikasi ini menentukan mana lahan yang memiliki izin resmi, mana yang dikuasai secara ilegal, serta langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Febrie menuturkan bahwa tindakan yang diambil bukan merupakan bentuk nasionalisasi, melainkan pengembalian aset negara yang telah digunakan tanpa izin.
Setiap langkah dilakukan secara transparan, melalui proses hukum yang jelas, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat.
Sebagai bagian dari proses ini, pemerintah juga menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan perusahaan yang terdampak.
Bahkan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor perkebunan.
Selain proses administratif dan verifikasi lapangan, Satgas PKH juga memastikan bahwa pelanggaran hukum yang terjadi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika terdapat unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa mengganggu kebijakan pengembalian lahan negara.
Pemerintah berharap dengan adanya langkah tegas ini, kelestarian kawasan hutan dapat tetap terjaga, hak-hak negara atas lahan dapat dikembalikan, serta masyarakat dapat merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya yang lebih berkeadilan.
Penandatanganan berita acara penyerahan lahan tersebut disaksikan oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri BUMN, Menteri Keuangan selaku Anggota Pengarah Satgas PKH, Kepala BPKP, Menteri Kehutanan, Kabareskrim POLRI, perwakilan dari Kementerian Pertanian, Mabes TNI dan instansi terkait. *SAM.