Baru Tiga Hari Menjabat, Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang Langsung Tangkap seorang Residivis kasus Narkotika Jenis Sabu

Padang | AndoraNews: Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang berhasil menangkap residivis penyalahgunaan narkoba. Pria berinisial YD (43 )di kelurahan sigando kecamatan padang panjang timur kota padang padang panjang pada Jumat 15.00 Wib. Resnarkoba

Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso S.I.K.,M.A.P melalui Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri,S.H.,M.H  mengatakan, pelaku YD merupakan seorang residivis penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan berdasar informasi masyarakat karena aktifitas pelaku YD cukup meresahkan di lingkungannya.

Pelaku YD merupakan salah seorang residivis dalam kasus Narkoba yang pernah di tahan beberapa tahun lalu di Batu sangkar dan selesai menjalani masa hukuman pada tahun 2023.

Ketika mendapatkan informasi tentang keberadan YD jajaran Satres Narkoba di pimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri dan Kanit Opsnal Aipda Fadly Adika bergerak dan menemukan YD ketika berada di kelurahan sigando sedang mengendarai satu unit mobil jenis honda brio berwarna putih.

Ketika di cegat pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan memundurkan mobil yang di kendarainya dengan kencang, namun naas pelaku harus menabrak salah satu mobil masyarakat yang tepat berada di belakangnya, ujar Iptu Ardi Nefri.

Tak kehilangan akal pelaku YD mencoba mengecoh petugas dengan membuang barang bukti ke semak semak di lokasi mobil yang di kendarai pelaku di hadang petugas, berkat kejelian petugas dan di saksikan oleh masyarakat sekitar polisi berhasil menemukan barang bukti 1 paket sedang berupa narkotika golongan 1 jenis shabu yang dengan berat lebih kurang 2,5 gram.

Kepada petugas pelaku YD mengakui bahwa dia yang memiliki/ menguasai barang bukti narkotika jenis shabu karena panik dan takut pelaku mencoba membuang barang bukti sabu miliknya tersebut.

Kini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di mako polres padang panjang untuk proses penyidikan selanjutnya.

Terhadap pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (*)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini