Jakarta | AndoraNews : Ketua PN Jaksel, MAN, ditangkap tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran menerima suap (gratifikasi) Rp 60 Miliar. Jampidsus
untuk vonis perkara yang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara yang dijual MAN dkk adalah perkara korupsi Duta Palma Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup yang disidik dan dituntut Kejaksaan Agung.
Berdasarkan keterangan pers Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, tim penyidik melakukan penggeledahan sejak Jumat 11 April pukul 09.00 WIB. Penggeledahan dilakukan di lima lokasi di Daerah Khusus Jakarta.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita puluhan miliar rupiah uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing. Semua uang tunai disita penyidik adalah milik MAN dkk.
Selain itu juga disita mobil mewah merek Ferari.
Berikut barang bukti yang diperoleh penyidik dalam penggeledahan tersebut:
Mata uang SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, dan Rp10.804.000 di rumah tinggal WG di Villa Gading Indah.
SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobil WG. Uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah AR. Sedangkan barang bukti yang ditemukan di dalam tas milik MAN adalah satu buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1000.
Ditemukan juga di dalam tas milik MAN satu buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100.
Sedangkan dari dompet MAN ditemukan 23 lembar uang pecahan USD 100, satu lembar uang pecahan SGD 1000, tiga lembar uang pecahan SGD 50, 11 lembar uang pecahan SGD 100, lima lembar uang pecahan SGD 10, delapan lembar uang pecahan SGD 2, tujuh lembar uang pecahan Rp100.000 dan 33 lembar uang pecahan Rp50.000.
Selain itu penyidik juga menyita uang tunai lain dari MAN. Diantaranya 235 lembar uang pecahan Rp100.000, tiga lembar uang pecahan RM50 (lima puluh ringgit, satu lembar uang pecahan RM 100, satu lembar uang pecahan RM 5 dan satu lembar uang pecahan RM 1.
Penyidik juga menyita satu unit mobil Ferrari Spider dari rumah AR. Selain Ferari, dari rumah AR juga disita satu unit mobil Nissan GT-R, dan satu unit mobil Mercedes Benz.
Selain menyita uang dan barang, penyidik juga membawa orang ke Kantor Jampidsus. Mereka adalah WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
MS dan AR berprofesi sebagai Advokat, MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, DDP selaku istri AR, IIN dan Sdr. BS sopir MAN, serta lima) staff MS yaitu BHQ, ZUL, YSF (Office Boy), AS (sopir AR dan VRL (Tim Advokat pada kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm) ke Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahwa tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama Terdakwa Korporasi Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit. Perkara tersebut diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.
Selain itu juga terkait perkara Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Perkata itu diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.
Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.
Perkara ini diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.
“Terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan januari 2022 sampai dengan bulan April 2022, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut:
Terdakwa Permata Hijau Group, Terdakwa Wilmar Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1.000.000.000,” ujar Harli.
Ditambahkan Harli, selain itu jaksa juga sudah menuntut pidana tambahan kepada terdakwa Permata Hijau Group untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp937,5 miliar,
Terdakwa Wilmar Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880 triliun, dan Terdakwa Musim Mas Grup sebesar Rp4,890 triliun.
Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Konsekuensinya tiga terdakwa dibebaskan dan kerugian negara tak bisa dipulihkan.
“Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging,” jelas Harli.
Ditambahkan Harli, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN, pada Sabtu tanggal 12 April 2025, Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan (empat) orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka MS dan AR disangkakan melanggar:
Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan, Tersangka MAN disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *Syamsuri.