Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi

Jakarta | AndoraNews : Tim penyidik pada Jampidsus Kejagung kembali menetapkan tersangka baru perkara suap vonis lepas korupsi Grup Wilmar dkk. Tersangka baru tersebut adalah Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY). Kejagung

“Menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa malam (15/04/2025).

Adapun pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan yaitu melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. Empat orang hakim, dua pengacara dan satu pengurus perusahaan.

Dengan penetapan tersangka baru, perkara korupsi suap vonis lepas korupsi Wilmar Grup dkk telah memiliki delapan tersangka.

Selain menetapkan satu tersangka baru, Abdul Qohar yang didampingi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Harli Siregar juga menyampaikan bahwa penyidik kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap vonis ontslag atau lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Total ada tiga lokasi yang digeledah tim penyidik Kejagung hari ini.

“Pada hari ini tanggal 15 April 2025 telah melakukan penggeledahan pada 3 tempat di 2 provinsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

Sejumlah barang bukti disita penyidik Kejagung dalam penggeledahan tersebut. Barang bukti yang disita mulai dari mobil Mercedez Bens hingga sepeda Brompton.

“Di dalam penggeledahan tersebut tim menemukan barang bukti berupa dokumen kemudian juga telah melakukan penyitaan untuk dua mobil Mercedez Bens, kemudian satu merek Honda CRV, kemudian ada empat sepeda Bromton,” ujar Qohar.

Kasus Posisi

Sebagaimana diketahui sebelumnya Harli Siregar merilis kasus posisi perkara suap vonis lepas korupsi korporasi di Pemgadilan Tipikor Jakarta.

Kronologis tersebut semakin lengkap setelah peranan MSY ditemukan penyidik.

Berikut kasus posisinya:

Bermula dari pertemuan antara Tersangka AR dengan Tersangka WG, pada saat itu Tersangka WG menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus.

Dalam pertemuan tersebut Tersangka WG juga menanyakan terkait biaya yang disediakan terdakwa korporasi, namun Tersangka AR belum bisa menjawab karena hal tersebut harus ditanyakan terlebih dahulu kepada kliennya;

Selanjutnya informasi yang diperoleh dari Tersangka WG tersebut oleh Tersangka AR disampaikan kepada Tersangka MS.

Kemudian Tersangka MS bertemu dengan Tersangka MSY di rumah makan Daun Muda di daerah Jakarta Selatan dan dalam pertemuan tersebut Tersangka MS menyampaikan perihal informasi yang diperoleh oleh Tersangka AR dari Tersangka WG yang mengatakan bahwa Tersangka WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya.

Mendapati informasi tersebut MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya.

Sekitar 2 minggu kemudian, Tersangka AR dihubungi kembali oleh Tersangka WG. Pada saat itu Tersangka WG menyampaikan agar perkara ini segera diurus.

Setelah mendapat pemberitahuan dari Tersangka WG tersebut, kemudian Tersangka AR menyampaikan kepada Tersangka MS, lalu Tersangka MS bertemu kembali dengan MSY di rumah makan Daun Muda dan saat itu MSY memberitahukan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas.

Hasil pertemuan tersebut kemudian Tersangka AR, Tersangka WG, dan Tersangka MAN bertemu di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan tersebut, Tersangka MAN mengatakan perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas namun perkara tersebut diputus Ontslag dan meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp60 miliar.

Kemudian Tersangka WG menyampaikan kepada Tersangka AR agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar.

Setelah ada permintaan Tersangka WG tersebut, kemudian Tersangka AR menyampaikan kepada Tersangka MS.

Lalu Tersangka MS menghubungi MSY dan MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing (SGD atau USD).

Sekitar 3 (tiga) hari kemudian, MSY menghubungi Tersangka MS dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah siap dan menanyakan lokasi uang tersebut akan diantarkan.

Selanjutnya Tersangka MS memberikan nomor handphone Tersangka AR kepada MSY.

Setelah ada komunikasi antara Tersangka AR dan MSY, kemudian Tersangka AR bertemu dengan MSY di parkiran SCBD dan selanjutnya MSY menyerahkan uang tersebut kepada Tersangka AR.

Kemudian uang tersebut oleh Tersangka AR diantar ke rumah Tersangka WG di Klaster Ebony, JI. Ebony 6, Blok AE No. 28, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara dan uang tersebut oleh Tersangka WG diserahkan kepada Tersangka MAN dan Tersangka WG diberikan uang sebesar USD 50.000 oleh Tersangka MAN. (Syamsuri).

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan
Iklan